TEBET, AYOJAKARTA.COM – Upah minimum menjadi salah satu pasal yang mendapat penolakan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, rumusan kenaikan upah minimun dalam undang-undang sapu jagat itu menjadi semakin rendah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dijelaskan kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, dalam Pasal 88D Omnibus Law UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
AYO BACA : Jangan Sepelekan Mogok Buruh, Dalam 3 Hari Pengusaha dan Pemerintah Bakal Alami Kerugian
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis Pasal 88D ayat 2 UU Ciptaker seperti dikutip Ayojakarta.com, Selasa (6/10/2020).
Meskipun demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,' tulis Pasal 88E.
AYO BACA : Apindo: Mogok Buruh Perburuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Dalam Pasal 88 ayat 1 Omnibus Law UU Cipta Kerja disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun, Pasal 88 ayat 3 tertulis kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pada Pasal 88A disebutkan, hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pengusaha juga wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan.
“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis ayat 4 Pasal 88A tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 88B ayat 2 disebutkan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu, dalam pasal 88C dijelaskan upah minimum provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
AYO BACA : Pengesahan UU Cipta Kerja: Dipanggil Jokowi, Begini Tanggapan Said Iqbal

Share this article
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dijelaskan kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).