JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Setelah kemarin menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hari ini kelompok buruh dari Konferedensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Massa buruh sudah berkumpul di Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 09.40 WIB. Mereka mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut membuat kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) hanya berdasarkan inflasi. Sementara buruh menilai hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.
KSPI menuntut penentuan UMP berdasarkan survei layak kebutuhan hidup. Presiden KSPI, Said Iqbal, pernah menyebutkan, berdasar survei pasar 78 item kebutuhan hidup layak maka kenaikan UMP 2020 harus 10-15 persen lebih besar dari tahun ini.
AYO BACA : Gubernur Anies Baswedan Terima Perwakilan Buruh Bahas UMP DKI 2020
Bertolak belakang dengan aspirasi buruh, surat edaran Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8, 51 persen. Hal itu berdasarkan inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Buruh mengharapkan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, Ida Fauziah, mendengarkan aspirasi mereka dengan merevisi PP 78/2015 dan menggunakan survei kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMP.
Kemarin, buruh dari KSPI DKI Jakarta juga berunjuk rasa dengan tuntutan kurang lebih sama di Balaikota DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan bersedia menemui para buruh. Pertemuan kedua pihak itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Tim 7.
Tim 7 dianggap sebagai terobosan Pemprov DKI untuk mengelola ekonomi kreatif buruh sehingga buruh tidak hanya mengandalkan gaji bulanan untuk bertahan hidup.
AYO BACA : KSPI Jakarta: Upah Buruh di Jakarta Setidaknya Rp 5 Juta

Share this article
Mereka mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut membuat kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) hanya berdasarkan inflasi. Sementara buruh menilai hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.