JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Munculnya polemik penerima bantuan sosial akibat penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merugikan pemilik KTP tersebut. Seperti yang terjadi di Jakarta Barat, beberapa orang terdaftar memiliki kendaraan mewah sekaligus mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardian mengatakan harus ada evaluasi secara menyeluruh bagi siswa yang berstatus penerima KJP. Ini untuk mencegah kejadian serupa.
"Pertama evaluasi menyeluruh, verifikasi data atau pencocokan data. Kedua, pengecekan ke lapangan, kepada pihak-pihak yang menerima," ujar Trubus Rahardian kepada Ayojakarta saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).
Hal itu, kata Trubus, tentunya melalui koordinasi dengan pihak RT/RW serta karang taruna. Penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi siswa tidak mampu ini harusnya tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran
"Ada pengawasan yang ketat terhadap program KJP di seluruh wilayah DKI, kerja sama dengan sekolah-sekolah di mana penerima KJP bersekolah," ucapnya.
KJP juga dimaksudkan untuk melatih para pelajar berlaku jujur. Bukan malah ada seseorang yang dengan sengaja mencatut kartu identitas diri untuk menghindari pajak progresif. Tentu polisi harus menindaklanjuti.
"Mereka yang mencatut nama-nama warga untuk memperoleh KJP harus ditindak tegas. Penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang menyalahgunakan program KJP," tuturnya.
Sebelumnya, Dimas Agung Prayitno (21) yang berprofesi sebagai pekerja bangunan hingga kini belum mendapatkan haknya untuk memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS). Karena namanya terdaftar memiliki kendaraan mewah menunggak pajak.
.png)
Share this article
Munculnya polemik penerima bantuan sosial akibat penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merugikan pemilik KTP tersebut. Seperti yang terjadi di Jakarta Barat, beberapa orang terdaftar memiliki kendaraan mewah sekaligus mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardian mengatakan harus ada evaluasi secara menyeluruh bagi siswa yang berstatus penerima KJP. Ini untuk mencegah kejadian serupa.