JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- DPRD DKI Jakarta meyakini permohonan perpanjangan waktu pembahasan rencana APBD 2020 bisa disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diketahui batas akhir 30 November 2019.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, pembahasan APBD 2020 perlu diperpanjang lantaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 tidak dibahas oleh legislator periode 2014-2019. Sementaara alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 terbentuk pada 21 Oktober 2019 lalu.
"Karena ada kebijakan DPRD yang pertama untuk membahas dulu APBD perubahan itu satu. Kedua KUA-PPAS 2020 kami sepakat yang bahas anggota DPRD yang baru," papar Taufik kata Taufik saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
"Nanti kalau kami (legislator) yang lama itu yang membahas ramai juga. Orang pikir kami tuh apa," sambungnya.
Untuk itulah dewan melayangkan surat permohonan perpanjangan kepada Kemendagri.
"Permohonan sudah kami sampaikan. Nanti kami tinggal beri penjelasan," ujarnya
Ia menuturkan, seharusnya Kemendagri bisa memahami alasan legislator belum bisa menyelesaikan pembahasan anggaran tahun depan pada November tahun ini, yang diperkirakan baru selesai pada pertengahan Desember 2019.
"Ini pasti lewat karena KUA-PPAS baru dibahas kemarin," tandasnya.
Share this article
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, pembahasan APBD 2020 perlu diperpanjang lantaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 tidak dibahas oleh legislator periode 2014-2019. Sementaara alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 terbentuk pada 21 Oktober 2019 lalu.