AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya insiden kerusakan infrastruktur publik di ibu kota.
Pihak Dishub berencana melengkapi seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga flyover dengan rambu batas ketinggian.
Langkah antisipasi ini diambil menyusul insiden robohnya JPO Tendean beberapa waktu lalu akibat tertabrak truk bermuatan berat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu di berbagai titik.
"Sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," ujar Dody di Jakarta, yang dikutip ayojakarta.com pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dody menegaskan bahwa aturan batas ketinggian kendaraan di jalan raya sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, ketinggian maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 4,2 meter.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan respons cepat atas peristiwa yang menimpa JPO Tendean pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari.

Saat itu, sebuah truk trailer yang mengangkut ekskavator menghantam badan jembatan karena muatan yang terlalu tinggi, sehingga menyebabkan struktur fondasi bergeser dan jembatan nyaris ambruk.
Selain pemasangan rambu, usulan mengenai pemasangan sensor ketinggian juga sempat mencuat dari anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani.
Ia menyarankan agar Dishub memperbanyak titik pemeriksaan muatan melalui jembatan timbang portable serta memasang portal sensor di jalur-jalur krusial.
Menanggapi usulan tersebut, Dody menjelaskan bahwa pemasangan sensor pada fisik jembatan merupakan kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta selaku pemilik aset.
Pihaknya akan terus berkoordinasi agar keamanan infrastruktur dan pengguna jalan di Jakarta tetap terjaga.***
Share this article
Usai kerusakan kasus JPO Tendean, pihak Dishub berencana melengkapi seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga flyover dengan rambu batas ketinggian.