AYOJAKARTA.COM - Inilah hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW menurut pandangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi.
Hari kelahiran Rasulullah SAW memiliki keistimewaan tersendiri bagi umat islam, khususnya di Indonesia.
Di hari ini, berbagai umat muslim di Indonesia maupun belahan dunia lain merayakan dengan berbagai macam rangkaian acara untuk mengingat perjuangan dan teladan yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Klik Link Ini Langsung Pasang Fotomu!
Dikutip AyoJakarta.com dari jabar.nu.or.id pada sebuah artikel yang berjudul “Hukum Perayaan Maulid Nabi SAW menurut Syekh Jalaluddin As-Suyuthi,” dijelaskan secara rinci hukum dari perayaan Maulid Nabi.
Dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pernah dilakukan secara besar-besaran oleh penguasa wilayah Irbil, yaitu Raja Mudzafar.
Disebutkan bahwa Raja Mudzafar merupakan orang ang pemberani, seorang pahlawan yang alim, dermawan, dan adil.
Baca Juga: Kapan Maulid Nabi 2022? Cek di Sini Tanggal dan Hukum Memperingatinya!
Atas dasar hal tersebut, kemudian tradisi Maulid Nabi dipertahankan oleh umat Islam, termasuk di Indonesia.
Dalam kitab tersebut, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan terkait hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi, yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Qur’an, dan membaca kisah Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya, adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengangungkan Nabi SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau,” bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Contoh Proposal Maulid Nabi 2022, Lengkap dengan Susunan Panitia dan Biayanya!
Dari pernyataan tersebut, bisa diketahui bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak bisa dikatakan atau dikategorikan sebagai bid’ah sayyi’ah (bid’ah terccela).
Menurut penulis di jabar.nu.or.id, hal ini karena hampir semua aktivitas dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan dengan landasan syariat Islam.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan biasanya berupa ceramah keagamaan, membaca kisah perjalanan Rasulullah, berbagi makanan, itu bukanlah hal-hal yang dikatakan sebagai bid’ah oleh ulama manapun.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Syekh Jalaludin As-Suyuthi
Selain itu, para ulama telah bersepakan bahwa kegiatan di dalam peringatan Maulid Nabi sama sekali tidak mengandung kemungkaran sedikitpun.
Seluruh aktivitas yang dilakukan di dalamnya juga tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Di sisi lain, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan mendatangkan pahala dari Allah SWT.***

Share this article
Berikut ini adalah penjelasan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW menurut pandangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi.