AYOJAKARTA.COM - Pertanyaan seputar kewajiban membayar fidyah bagi wanita yang belum melakukan qadha puasa Ramadhan karena masih menyusui bayi menjadi perbincangan penting dalam konteks keagamaan.
Bagaimana pandangan Islam terhadap kondisi seperti ini?
Berikut informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman resmi NU Online (03/04/2024).
Salah satu syarat sahnya puasa adalah tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Baca Juga: Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Diperbolehkan atau Diharamkan?
Oleh karena itu, wanita yang sedang mengalami nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Namun, wanita tersebut tetap berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan selama masa nifas.
Jika seorang wanita tidak dapat melakukan qadha puasa dalam satu tahun karena masih menyusui anaknya, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hal ini dikarenakan kewajiban membayar fidyah hanya dikenakan kepada orang yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melakukan qadha puasa, tetapi tidak melakukannya hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fathul Jawwad menjelaskan bahwa jika seseorang menunda qadha puasa dengan alasan yang sah, seperti masih dalam perjalanan, lupa, atau ketidaktahuan yang dapat dimaklumi, atau karena masih menyusui.
Baca Juga: Rata-rata Nilai UTBK SNBT 2023 Universitas Sebelas Maret, Cek Acuan Skor Lolos di UNS Tahun 2024
Maka, dia tidak diwajibkan membayar fidyah selama alasan tersebut masih ada, meskipun berlangsung bertahun-tahun.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita yang belum melakukan qadha puasa Ramadhan karena masih menyusui bayinya hingga datangnya Ramadhan berikutnya, tidak diwajibkan membayar fidyah.
Kewajibannya hanya melakukan qadha puasa tanpa disertai pembayaran fidyah.***

Share this article
Hukum menunda qadha puasa ramadhan karena sedang menyusui, wajibkah membayar fidyah? Yuk cari tahu selengkapnya