AYOJAKARTA.COM - Apakah boleh memutuskan untuk tidak menjalankan ibadah puasa saat sedang mudik?
Persoalan tersebut tentunya sedang banyak ditanyakan oleh umat muslim saat ini.
Pasalnya saat ini sudah masuk ke akhir Ramadan yang mana umat muslim akan segera merayakan idul fitri.
Di mana pada momen-momen ini banyak yang mulai mudik atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga.
Lantas bagaimana baiknya jika mudik saat Ramadan? Apakah boleh tidak menjalankan puasa atau harus tetap puasa?
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Sahabat Yamima CHANNEL pada (16/6/17), menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan seperti berikut.
Ustaz Adi Hidayat terlebih dahulu menjelaskan soal kriteria perjalanan yang masuk dalam kategori safar.
Rupanya mudik sendiri tidak lantas terikat dengan safar, karena safar sendiri memiliki kriteria perjalan yang jaraknya kurang lebih 80 kilometer.
Sehingga apabila mudik dengan jarak di bawah itu tidak bisa dikategorikan sedang melakukan perjalanan safar.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Akan Tetapi Tidak Menjalankan Salat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
“Safar tidak diikat dengan mudik, safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh sementara waktu kisarannya kurang lebih 80 kilometer,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan apabila perjalanan yang dilakukan melebihi 80 kilometer maka juga berlaku hukum qashar dalam salat.
“Jadi kalau anda bepergian melebihi 80 kilometer maka itu disebut dengan safar, berlaku hukum qashar dalam salat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Jakarta 12 April 2023, Cek Waktunya di Sini
Lalu bagaimana hukum membatalkan atau tidak puasa saat sedang melakukan perjalanan safar atau mudik?
“Apakah kemudian safar yang dimaksudkan memperbolehkan kita membuka puasa? Belum tentu karena ulama pun memberikan sebab kedua dari safar ini yaitu disebut dengan masyakah,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
“Masyakah itu kadar kesulitan dalam perjalanan yang membuat anda kesulitan untuk menunaikan puasa,” lanjutnya.
Selanjutnya Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh dengan sebuah peristiwa yang disebutkan dalam Riwayat nabi.
“Disebut dalam riwayat seseorang menjalani satu perjalanan tiba-tiba dia kelelahan kemudian duduk di bawah naungan pohon, nabi datang bertanya kepadanya, kenapa kamu begini? Dia katakan saya puasa,” cerita Ustaz Adi Hidayat.
Beliau kemudian melanjutkan ceritanya, “Kata Nabi tidak bagus kamu berpuasa dalam keadaan safar.”
“Tapi orang-orang kemudian ada yang safar lagi ada yang dalam perjalanan di luar orang ini tapi tetap dia berpuasa dan tidak dilarang oleh Nabi,” lanjutnya lagi.
Sehingga dari Riwayat nabi tersebut, para ulama kemudian mengambil keputusan jika membatalkan puasa diperbolehkan namun tergantung seberapa berat kondisi safarnya.
“Maka kata para ulama yang memperbolehkan dia berbuka adalah safar yang menjadikan dia berat menunaikan puasa tidak sekedar bepergian,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
“Anda ke Semarang jaraknya jauh, masya allah menggunakan pesawat anda nyaman tapi anda misalnya dari Bekasi ke Jakarta menggunakan becak, macetnya luar biasa, bahkan luar biasa kendalanya maka membuat anda kesulitan untuk berpuasa maka boleh buka allahuta’ala tau,” imbuhnya.***

Share this article
Mudik sendiri tidak lantas terikat dengan safar, karena safar sendiri memiliki kriteria perjalan yang jaraknya kurang lebih 80 kilometer.