AYOJAKARTA.COM – Ustaz Abdul Somad sampaikan bahwa Al Quran telah mengatur cara mengelola keuangan dalam rumah tangga dimana suami dan istri sama-sama bekerja.
Laki-laki menjadi pemimpin bagi perempuan karena mereka mengeluarkan nafkah, hal ini dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Inilah yang membuat kemudian terdapat aturan bahwa laki-laki akan mendapatkan warisan 2 kali lipat dari wanita. Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa sejak awal pernikahan, biaya mahar ditanggungkan kepada pihak laki-laki.
Baca Juga: HORE! Pemudik Bisa Dapat Diskon 20 Persen Buat Tarif Tol, Cek di Sini
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ahmad Harist Media (7/4/2023), walaupun seorang istri juga bekerja, tetapi pendapatan yang dihasilkan oleh seorang istri bukanlah hak suami. Berbeda dengan penghasilan suami yang terdapat hak istri di dalamnya.
“Dalam duit bapak ada hak ibu, tapi dalam duit ibu tidak hak bapak,” kata Ustaz Abdul Somad.
Namun demikian, meskipun seorang istri memiliki penghasilan sendiri tetapi harus selalu menyampaikan kepada suami mengenai penggunaan uang tersebut.
Misalnya saja, seorang istri akan memberikan uangnya kepada anak yatim, atau menyumbangkan sejumlah uang untuk biaya anak pesantren, maka harus memberitahu suami.
Baca Juga: Kabar Gembira! Formasi CPNS 2023 akan Diumumkan Bulan April, Siapkan Diri Anda!
Tetapi dalam memberitahu suami bukan untuk meminta izin, karena pendapatan istri merupakan hak istri. Seorang istri hanya memberikan informasi sebagai adab kepada suaminya mengenai penggunaan uang tersebut.
“Tapi ibu ngomong ke bapak itu bukan minta izin, karena uang itu memang punya ibu. Ibu ngomong sebagai adab, sopan santun, tata krama, budi bahasa,” kata Ustaz Abdul Somad.
Perlu diketahui bahwa seorang suami memiliki 5 kewajiban kepada istri yaitu makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Jadi untuk biaya makanan sehari-hari, pembelian pakaian, tempat tinggal, dan juga biaya pendidikan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang suami.
Baca Juga: HORE! KIP Kuliah UTBK-SNBT Sudah Dibuka, Cara Pendaftaran Mudah di Sini!
Seorang istri bisa menggunakan pendapatannya untuk kebutuhan pribadinya. Tetapi jika seorang istri ingin menggunakan pendapatan untuk kebutuhan rumah tangga, diperbolehkan.
Tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban seorang istri. Seorang istri melakukan pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga dilakukan karena kasih sayang dan pengertiannya kepada seorang suami yang kurang mampu.
Tidak hanya berdasarkan aturan agama Islam saja, namun negara pun telah mengatur bahwa seorang suami berkewajiban memberikan nafkah untuk istri dan anaknya.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 156 kitab Undang-undang Hukum Perdata.***

Share this article
Jika suami dan istri sama-sama bekerja, bagaimana cara mengelola keuangan dalam rumah tangga? Simak apa kata Ustaz Abdul Somad.