AYOJAKARTA.COM – Amalan zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan di Bulan Ramadan.
Allah SWT mewajibkan setiap Muslim baik laki-laki ataupun perempuan untuk membayar zakat fitrah.
Amalan zakat fitrah ini mempunyai tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di Bulan Ramadan.
Baca Juga: Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5.0, Namun Tidak Berpotensi Tsunami
Pembayaran zakat fitrah dilakukan menjelang akhir Bulan Ramadan dan sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri.
Zakat Fitrah disebut juga dengan zakat jiwa karena salah satu tujuan dari zakat Fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Bukan hanya itu, Zakat Fitrah juga disebutkan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesame khususnya mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagian dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Cara menyalurkan Zakat Fitrah adalah dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang menerima zakat.
Baca Juga: HARU! Manisnya Wajah David Ozora Bisa Kembali Tersenyum, Auto Banjir Pujian
Zakat Fitrah dibayarkan melalui panitia yang nantinya akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima.
Lantas bagaimana hukum membayarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja?
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Jumat (31/3/2023), Ustaz Abdul Somad menjelaskannya.
Baca Juga: David Alami Diffuse Axonal Injury Stage 2 Akibat Penganiayaan Mario!
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa Zakat Fitrah diwajibkan bagi semua Muslim, baik laki-laki ataupun perempuan.
Beliau menambahkan bahwa membayar Zakat Fitrah bukan hanya kewajiban dari Muslim yang sudah dewasa saja.
Tetapi, Muslim yang masih kecil pun diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
“Nabi Muhammad SAW mewajibkan Zakat Fitrah bagi seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan dan yang besar maupun yang kecil,” jelas Ustaz Abdul Somad.
UAS (panggilan akrab Ustaz Abdul Somad) mengatakan bahwa anak yang masih kecil atau anak yang belum akil baligh, yang mengeluarkan Zakat Fitrahnya adalah orang tua.
“Kalau anak itu belum akil baligh bapaknya yang membayarkan,” katanya.
Sedangkan untuk anak yang sudah akil baligh atau sudah bekerja dan sudah memiliki penghasilannya sendiri maka ia diwajibkan untuk membayar zakat fitrahnya sendiri.
Baca Juga: Terkini! Gempa Bumi dengan Skala 5.0 M Guncang Kuta Selatan, Pulau Bali
“Kalau anak sudah dewasa dan sudah akil baligh kemudian sudah bekerja, sudah mampu dan sudah memiliki gaji maka dia diwajibkan untuk membayar sendiri zakat fitrah,” ungkap UAS.
Tetapi apabila orang tua dari anak yang sudah akil baligh dan mempunyai penghasilan sendiri tersebut ingin membayarkan Zakat Fitrah untuk anaknya maka diperbolehkan.
“Tapi kalau Bapaknya mau bersedekah kepada anaknya, boleh dan tidak salah,” jelas Ustaz Abdul Somad soal zakat fitrah anak yang sudah bekerja.***

Share this article
Ustaz Abdul Somad membahas tentang zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja, bagaimana hukumnya? Apakah kamu termasuk? Simak langsung!