AYOJAKARTA.COM - Pada bulan puasa, seharusnyalah kita harus menahan hawa nafsu dan amarah demi menjalankan ibadah lebih baik dan penuh dengan berkah.
Namun bagaimanakah seandainya ketika pasangan suami istri ingin menyalurkan hasrat kita di siang hari, Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia menjelaskan mengenai melakukan hubungan suami-istri saat sedang berpuasa.
Menurut Buya Yahya melakukan hubungan pasangan suami dan istri saat berpuasa akan membatalkan puasa.
Hal tersebut menurut Buya Yahya karena bersenggama termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
"Jadi jika ada suami dan istri melakukan hubungan seksual saat bulan Ramadhan, maka puasanya batal," Ujar Buya Yahya dikutip AyoJakarta.com dari Al-Bahjah TV pada (31/3/2023).
Namun, jika seseorang tidak sengaja atau tidak sadar melakukan hubungan suami-istri, maka puasanya tidak batal.
Sebagai contoh, jika seseorang lupa sedang berpuasa dan melakukan hubungan suami-istri setelah shalat subuh, maka puasanya tidak batal karena dia tidak sadar.
Baca Juga: Waduh! BW Tuding DPR Alihkan Fokus Pengungkapan Rp 349 T dengan Sengaja Perdebatkan Hal Lain, Apa?
Mencium bibir pasangan bukanlah hal yang dilarang selama puasa.
Namun, jika mencium dan memeluk sampai keluar mani, maka puasanya akan batal karena mengeluarkan mani dengan sengaja untuk menghadirkan syahwatnya dianggap membatalkan puasa.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa berzina termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Namun, dia tidak membahas lebih lanjut tentang zina melalui lubang belakang atau zina lainnya.
Baca Juga: Ceramah Lucu dari Ustaz Abdul Somad, Bagaimana Hukum Wanita Salat Menggunakan Make Up?
Penting untuk diingat bahwa puasa adalah ibadah yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketaatan.
Oleh karena itu, sebaiknya kita memahami dengan baik hukum-hukum yang terkait dengan puasa agar ibadah kita menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.***

Share this article
Pertanyaan seputar hukum dalam Islam soal berhubangan badan suami-istri di bulan Ramadan batal tidak puasanya?