Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya!

Buya Yahya
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM - Ibu hamil dan menyusui wajibkah berpuasa?

Bagaimana cara membayarnya apakah dengan fidyah atau qodho? Begini penjelasan pendakwah Buya Yahya.

Bulan Ramadan adalah bulan yang suci dan penuh berkah serta dirahmati Allah SWT.

Sebab pada bulan Ramadan, Alquran pertama kali diturunkan sebagai pedoman hidup dan malam lailatul qadar terjadi pada Nabi Muhammad SAW.

Maka ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia.

Baca Juga: Kubah Masjid Roboh Jelang Tarawih di Sulawesi Selatan, Jamaah Panik hingga 14 Orang Terluka

Lantas bagaimana dengan ibu hamil atau menyusui?

Buya Yahya menyebut bahwa ibu hamil dan menyusui itu boleh berbuka.

Ia juga menerangkan kembali sembilan hal yang membatalkan puasa.

Di antaranya ada orang tua, anak-anak dan wanita haid hingga ibu menyusui.

"Orang hamil dan menyusui maka dia boleh berbuka puasa, maka ibu jangan takut hamil," kata Buya Yahya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (28/3/2023).

"Ada seorang ustazah setiap tahun dan menyusui sampai anaknya ada 16, nggak pernah puasa Ramadan, nggak dosa dia, cuman nanti melahirkan lagi qodho itu, tapi tidak pakai fidyah," terangnya.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Bantuan PIP 2023 Bakal Cair Akhir Maret? Cek Jadwal serta Besaran yang Diterima di Sini!

Lebih jelas Buya Yahya mengatakan bahwa seorang ibu yang punya hutang haid di bulan Ramadan, maka cara pembayarannya tidak dengan fidyah.

Akan tetapi mengqadha hutang puasanya sebanyak yang ia tinggalkan.

"Bagi seorang ibu yang punya hutang haid, hutang haid tidak pakai fidyah, bayar utang puasa, tapi kalau ibu terlambat, misalnya ibu punya hutang haid lima hari, dalam satu tahun ini ada kesempatan sampai Syaban tahun depan ada kesempatan tapi nggak sempat qodho," kata Buya Yahya.

"Masuk Ramadan lagi, utangnya tetap lima, cuma ibu dosa karena teledor, karena punya kesempatan, ibu tidak mengqodho, maka dihukum untuk setiap satu hari satu fidyah, tapi hutang puasanya tetap lima," tambahnya.

Jadi ibu atau wanita haid saat bulan Ramadan boleh tidak berpuasa, namun harus mengqadha puasanya di lain waktu.

Baca Juga: Begini Kewajiban Wanita yang Punya Utang Puasa Sangat Banyak, Perlukah Bayar Fidyah? Simak Penjelasannya

Adapun tidak sempat mengqadha sampai Ramadan berikutnya tiba hutangnya tetap sama namun harus membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan.

"Tapi yang nggak ada kesempatan nggak apa-apa cuma bayar utang (qodho) tidak fidyah, misalnya ibu di minggu awal bulan Ramadan haid, tak taunya apa setelahnya suci, pertengahan Ramadan kata dokter positif hamil, akhirnya saat syawal ia dalam keadaan hamil maka dia punya udzur," lanjutnya.

"Setelah puasa Syaban melahirkan, habis waktunya, berarti dia tidak punya kesempatan untuk mengqodho, karena waktu ingin mengqodho ada udzur, maka yang dicatat hanya uangnya saja, enam hari atau seminggu," sambungnya.

"Karena setelah hamil, melahirkan, setelah melahirkan ia menyusui maka boleh berbuka, jadi yang dihitung hanya hutang puasanya saja," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# bayar utang
# Menyusui
# fidyah
# Alquran
# Nabi Muhammad SAW
# Ramadan
# Ibu Hamil
# puasa
# Buya Yahya
# Allah SWT

News Update

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.