AYOJAKARTA.COM - Kejadian emosional yang dialami oleh seseorang terkadang bisa membuat dirinya sampai meneteskan air mata atau menangis.
Namun, bagaimana jika kejadian menangis ini dialami oleh seorang umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa?
Apakah kemudian jika umat muslim menangis dalam keadaan berpuasa lantas bisa menyebabkan batal?
Sebagaimana diketahui, masih banyak umat muslim yang belum paham dan beranggapan jika menangis bisa menyebabkan puasa khususnya di bulan Ramadhan seperti saat ini menjadi batal.
Baca Juga: Beragam Tips Untuk Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa, Jaga Tubuhmu Supaya Tetap Bugar
Dikutip dari laman resmi NU Online pada Selasa (19/3/24), dijelaskan bahwa menangis bukanlah hal yang bisa membatalkan puasa karena termasuk dari jauf.
Selain itu di dalam mata tidak terdapat saluran yang bisa mengarahkan suatu benda dalam hal ini air mata untuk masuk menuju kerongkongan.
Sehingga apabila umat muslim menangis saat puasa, dipastikan tidak ada sesuatu yang masuk dari mata menuju tenggorokan.
Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin, seperti berikut:
Baca Juga: Hukum Pakai Lipstik bagi Wanita yang sedang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal.222).
Meski tidak menyebabkan batal puasa, namun perlu dicatat bahwa hukum menangis ini bisa berbeda jika terjadi hal berikut.
Yaitu apabila air mata dari tangisan umat muslim tersebut masuk ke dalam mulut lalu bercampur dengan air liur dan tertelan hingga masuk ke dalam tenggorokan.
Jika terjadi keadaan seperti itu, maka hukum menangis bisa menyebabkan puasa menjadi batal lantaran air mata tertelan.
Adapun dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan perihal ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرجوالإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
10 hal yang bisa menyebabkan puasa menjadi batal tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Keutamaan dan Hukum Sahur Sebelum Puasa di Bulan Ramadhan, Dapat Shalawat Allah SWT dan Malaikat
1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qabul dan dubur)
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan dengan sengaja
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
Baca Juga: Lengkap! 6 Ide Menu Buka Puasa, Variasi Hidangan yang Praktis, Lezat, dan Menggugah Selera
6. Mengeluarkan darah haid
7. Mengeluarkan darah nifas
8. Pingsan sepanjang hari
9. Gila atau hilang akal
10. Murtad.***

Share this article
Menangis ternyata bisa menyebakan batal puasa jika hal ini terjadi, apakah itu? Umat muslim harus tahu.