AYOJAKARTA.COM – Bagaimana hukum puasa bulan Ramadhan bagi ibu yang sedang hamil? Untuk jelasnya akan dibahas secara detail dalam artikel berikut ini.
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (24/3/24), pada dasarnya hukum puasa ramadhan bagi ibu yang sedang hamil adalah wajib.
Ibu hamil diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan selama kegiatan ibadah ini tidak mengganggu Kesehatan sang ibu dan janin yang ada dalam perutnya.
Sebaliknya, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa jika hal tersebut bisa membahayakan dirinya serta janin.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa meski diperbolehkan tidak berpuasa namun ibu hamil tetap wajib mengganti puasa (qadha) sejumlah hari yang ia tinggalkan.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan Qadha dan Fidyah bagi ibu hamil? Begini penjelasannya.
Apabila ada seorang ibu hamil yang harus meninggalkan puasa dikarenakan khawatir tentang kesehatan dirinya dan sang bayi di dalam kandungan tetap wajib untuk mengganti atau Qadha puasa yang sudah ditinggalkan.
Namun kegiatan qadha (mengganti) puasa ini dapat dilakukan ketika kondisi si ibu tersebut sudah membaik serta kondusif.
Kemudian yang perlu dipahami, selain qadha ada kewajiban lain yang harus ditanggung oleh ibu hamil yang meninggalkan puasa yakni membayar fidyah.
Baca Juga: Tidak Hanya Orang Lain, Ketahui Diri Termasuk Sosok yang Toxic atau Bukan
Fidyah sendiri adalah harta yang dibayarkan sebagai bentuk mengganti ibadah yang ditinggalkan, dalam hal ini puasa Ramadhan.
Lalu munculah pertanyaan lagi, kapan ibu hamil tersebut wajib untuk mengganti puasanya dan kapan wajib menggabungkan keduanya yakni mengganti puasa dan membayar fidyah?
Menjawab pertanyaan tersebut, para ulama terdahulu sudah merinci hukumnya, seperti berikut.
· Ibu hamil wajib qadha puasa dan membayar fidyah
Pertama jka si ibu hamil tidak menjalankan ibadah puasa karena rasa takut berdampak pada Kesehatan janin dalam kandungan maka wajib untuk dua perkara, yaitu mengganti (qadha) dan membayar fidyah.
· Ibu hamil wajib qadha puasa saja
Kedua, apabila ibu hamil merasakan khawatir atas kondisi dirinya sendiri maupun kondisi fisik serta janin dalam kandungannya, maka diwajibkan hanya satu perkara saja yakni mengganti (mengqadha) puasa.
Seperti yang disampaikan oleh Syekh khatib As-Syirbini dalam karyanya Mugnil Muhtaj:
وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر
Artinya: “Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mengganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah” (Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M] jilid 1, halaman 644).
Dengan demikian umat muslim khususnya ibu hamil dan menyusui sudah tidak perlu bingung lagi dengan hukum puasa ramadhan terhadap situasi ini.***

Share this article
Bagaimana hukum puasa bulan Ramadhan bagi ibu yang sedang hamil? Untuk jelasnya akan dibahas secara detail dalam artikel berikut ini.