AYOJAKARTA.COM -- Dalam ajaran Al-Quran, zakat adalah hak bagi delapan golongan yang disebutkan di dalam surat At-Taubah ayat 60, termasuk di antaranya adalah Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang berada dalam perjalanan yang tidak memiliki biaya untuk pulang atau kembali ke tanah airnya
Ibnu Sabil adalah salah satu dari delapan ashnaf mustahiq zakat yang berhak menerima zakat.
Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman resmi NU Online pada 10 Maret 2024.
Dalam pemahaman fiqih khususnya fiqih Syafi'i, Ibnu Sabil memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk berhak menerima zakat.
Menurut definisi dalam kitab Fathul Qarib, Ibnu Sabil adalah orang yang memulai perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat atau melewatinya.
Baca Juga: 10 Film Horor Korea Paling Seram yang Wajib Ditonton, Asal Jangan Sendirian!
Syarat utama bagi Ibnu Sabil adalah harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak sedang melakukan perjalanan maksiat.
Selama seseorang masih memungkinkan berutang dan ada yang bersedia mengutanginya, ia tidak termasuk dalam kategori Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat.
Definisi Ibnu Sabil dalam kitab Al-Yaqutun Nafis menyebutkan bahwa Ibnu Sabil adalah musafir yang tidak menemukan orang yang bersedia mengutanginya.
Ia diberi zakat untuk memastikan ia dapat melanjutkan perjalanan menuju tempat bermukimnya, meskipun sebenarnya ia mungkin kaya di daerah asalnya dan tidak memerlukan utang.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas: Yuk, Persiapkan sebelum Daftar!
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa Ibnu Sabil harus dalam kondisi sangat membutuhkan.
Membutuhkan yang dimaksud, baik karena tidak memiliki harta untuk melanjutkan perjalanannya atau harta yang dimilikinya tidak berada di tempat ia berada.
Perjalanannya juga harus dalam rangka ketaatan, bukan untuk melakukan maksiat.
Imam Abu Ishaq As-Syirazai dalam Al-Muhaddzab menjelaskan bahwa Ibnu Sabil harus dalam keadaan sangat membutuhkan dan melakukan perjalanan atas dasar ketaatan, bukan maksiat.
Besaran zakat yang diberikan kepada Ibnu Sabil adalah sejumlah biaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan perjalanan serta biaya kepulangannya.
Namun tidak termasuk biaya bermukim di suatu daerah yang melebihi masa seorang musafir.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian melalui Warna Kesukaan, Apa Favoritmu?
Dengan demikian, Ibnu Sabil dalam fiqih zakat memiliki kriteria yang jelas untuk berhak menerima zakat, dengan syarat utama adalah kebutuhan yang mendesak dan perjalanan yang dilakukan atas dasar ketaatan.
Semoga pemahaman ini membantu dalam memberikan zakat sesuai dengan ajaran agama Islam.

Share this article
Dalam pemahaman fiqih khususnya fiqih Syafi'i, Ibnu Sabil memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk berhak menerima zakat.