AYOJAKARTA.COM - Bagaimana hukumnya seorang anak yang sudah dewasa dan bekerja, namun zakat fitrah dibayarkan oleh orang tua, apakah boleh?
Salah satu ibadah yang wajib dilakukan di bulan Ramadhan ialah mengeluarkan zakat fitrah.
Dikutip ayojakarta.com dari situs Baznas, zakat fitrah sendiri bertujuan untuk mensucikan diri di bulan Ramahan dan dimaknai menjadi bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Doa Ramadan Hari ke-12: Memohon Kesucian dan Ketenangan Hati
Adapun syarat seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah yakni Islam, memiliki kelebihan rezeki dan merdekan.
Besarannya ialah 2,5 kg beras, gandum, kurma dan sebagainya atau 3,5 liter beras per jiwa.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Lantas bagaimana hukumnya anak yang sudah bekerja dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua?
Menurut Buya Yahya, anak yang sudah dewasa dan bekerja sebaiknya membayar zakat fitrah sendiri karena dianggap sudah mampu.
Namun, jika orang tua mampu dan ingin membayarkan anaknya yang sudah dewasa dan bekerja harus meminta izin terlebih dahulu.
Hal ini karena anak yang sudah dewasa telah memiliki tanggung jawab sendiri dalam melaksanakan ibadahnya.
Baca Juga: KPM Cemas Jadi Target Survei DTSEN Ground Check, Bakal Diverifikasi Ulang!
"boleh orang tua mengeluarkan zakat untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut," ujar Buya Yahya dikutip ayojakarta dari Al BahjahTV.
Untuk waktu terakhir pembayaran zakat fitran sendiri diketahui ketika khatib shalat idul fitri naik mimbar
8 golongan yang memiliki hak mendapatkan zakat fitrah:
1. Fakir: seseorang disebut fakir jika tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin: seseorang yang punya penghasilan, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin: seseorang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf: yaitu orang yang baru memeluk agama Islam.
6. Fiisabilillah: seseorang yang berjuang untuk agama Islam.
7. Ibnu sabil: Seseorang yang kehabisan bekal ketika dalam perjalanan jauh.
8. Amil: orang yang menyalurkan zakat.***

Share this article
Bagaimana hukumnya seorang anak yang sudah dewasa dan bekerja, namun zakat fitrah dibayarkan oleh orang tua, apakah boleh?