AYOJAKARTA.COM – Ramadan kembali datang di tahun 2023 ini. Apakah sudah lunas membayar utang puasa?
Bagi yang merasa punya utang puasa Ramadan harus diingat-ingat seberapa lama tidak menjalankan puasa. Jangan sampai utang puasa makin menumpuk.
Bagi sebagian orang dengan kondisi tertentu salah satu cara untuk membayar puasa yang ditinggalkan dengan membayar Fidyah.
Lantas apa itu Fidyah? Bagaimana cara membayarnya?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait tata cara membayar fidyah.
“Buya mau bertanya berapakah takaran membayar Fidyah? Manakah yang baik membayar mentahnya atau matangnya? Bisakah membayar dengan uang?” tanya salah satu jamaah dikutip ayojakarta.com melalui YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (22/3/2023).
Buya Yahya mengatakan bahwa sebelum membayar fidyah maka harus memahami terlebih dahulu apa itu fidyah dan apa sebabnya harus membayar fidyah.
Baca Juga: Haru! Sikap Optimis Jonathan Latumahina Tahu David Potensi Kerusakan Saraf Permanen
Menurutnya fidyah dibayarkan ketika meninggalkan puasa Ramadan yang mana orang tersebut sakit dan tidak ada harapan sembuh.
Selain itu ketentuan membayar fidyah juga bisa dikenakan kepada orang tua yang sudah tidak bisa lagi untuk berpuasa.
Fidyah yang dibayarkan menurut Buya Yahya adalah setiap meninggalkan puasa satu hari harus membayar fidyah sebesar 1 mud.
Baca Juga: Menjamurnya Jalan Rusak di Indonesia, Dugaan Skenario Praktik Culas Perbaikan Jalan, Seperti Apa?
Menurutnya membayar Fidyah seperti membayar zakat fitrah yaitu makanan yang biasa dimakan.
Jika biasa memakan nasi maka membayar fidyah dengan beras. Adapun 1 mud kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini sekitar 6 hingga 6,7 ons.
“Fidyah yang dibayarkan adalah satu hari adalah 1 mud. Segenggam makanan pokok yang kita makan,” kata Buya Yahya.
“Fidyah adalah sama dengan urusan zakat fitrah yang kita makan, makannya nasi ya beras kurang lebihnya 6 ons sampai 6,7 ons,” sambungnya.
Tetapi menurutnya hal ini masih menjadi hilaf diantara para ulama. Ada yang menyampaikan bahwa ukuran 1 mud 5,9 ons, ada yang mengatakan 6 ons, dan ada pula yang mengatakan 6,5 ons.
Adapun ia menyampaikan Fidyah bisa diberikan kepada orang fakir dalam bentuk mentah tidak usah dimasak.
Karena bisa saja yang diberikan fidyah diundang makan di luar sehingga akan lebih bermanfaat jika diberikan dalam bentuk beras yang bisa dipakai sehari-hari nantinya.
Baca Juga: Astaga! Mencoba Merekam Aksi Penyanyi Wanita Saat Manggung, Lelaki Sepuh Dirujak Netizen Galak
“Adapun masalah menggantikan dengan uang memang itu adalah diambil daripada usul mazhab lain seperti mazhab Hanafi dan lainnya,” ujar Buya Yahya.
“Kalau memang tidak mau memberikan berasnya bisa diganti dengan uang, tapi tidak perlu dimasak diberikan dengan uang mungkin itu lebih maslahat bagi si fakir,” imbuhnya.
“Karena mungkin hari ini bukan beras yang diperlukan, mungkin dia perlu sayur maka dengan uang itu bisa dibelikan sayur,” sambungnya.***

Share this article
Simak bagaimana cara bayar Fidyah dan takaran yang tepat dijelaskan oleh Buya Yahya. Langsung baca selengkapnya di artikel ini yuk!