AYOJAKARTA.COM – Bulan Ramadan merupakan bulan yang dijadikan oleh Allah SWT sebagai bulan yang penuh kemuliaan.
Di bulan Ramadan, Allah SWT akan memberikan pahala yang melimpah bagi hambanya yang senantiasa melakukan ibadah.
Salah satu ibadah yang wajib dilakukan di bulan Ramadan adalah melakukan Puasa selama 1 bulan.
Puasa adalah menahan haus dan lapar serta hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca Juga: Mbah Moen Janjikan Nikmat Besar yang akan Didapat Dalam Bulan Ramadan Jika Lakukan Hal Ini
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama atau melakukan hubungan suami istri.
Menurut Buya Yahya, bersenggama atau melakukan hubungan suami istri di siang hari ketika sedang melakukan puasa di bulan Ramadan merupakan hal yang membatalkan puasa.
Terlebih hubungan suami istri tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja.
“Bersenggama itu membatalkan puasa asalkan waktu bersenggama itu adalah sengaja, dia tahu dia berpuasa, dia sadar kemudian dia melakukannya,” tutur Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 28 Maret 2023.
Lantas bagaimana batasan yang harus diperhatikan bagi suami istri yang bersenggama di siang hari ketika bulan Ramadan?
Buya Yahya menjelaskan bahwa bagi kaum pria (suami) batasan yang membatalkan puasanya adalah apabila sebagian (bagian kepala) kemaluannya masuk ke wilayah kemaluan wanita (istri) meskipun tidak mengeluarkan air mani.
“Untuk kamu pria, batas membatalkan puasanya adalah jika kepala kemaluan kaum pria sudah masuk ke wilayah kemaluan kaum wanita, itu sudah batal,” jelasnya.
“Biarpun hanya kepalanya saja, tidak harus semua kemaluannya, tapi cukup kepala sudah masuk tenggelam, batal puasanya,” tambah Buya Yahya.
Baca Juga: Waspada! Hoax Pendaftaran Bansos Ramadan 2023 dari Kemensos yang Beredar Melalui WhatsApp
Sementara itu, kata Buya Yahya, bagi wanita (istri), yang menjadi batas membatalkan puasanya adalah ketika daerah kemaluannya dimasukkan oleh sesuatu.
“Kalau bagi kaum wanita, tidak harus seluruh kepala kemaluan, yang penting masuk wilayah kemaluan wanita entah itu dimasukkan atau tidak, sudah batal puasanya,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila suami meminta istrinya ngeluarin air maninya dengan tangannya ketika puasa di bulan Ramadan, maka itu membatalkan puasanya.
“Keluar mani dengan sengaja biarpun halal tanpa senggama itu juga dapat membatalkan puasa,” jelasnya.
Sedangkan, keluarnya air mani dengan cara disengaja seperti masturbasi atau dengan cara yang haram maka puasanya batal.
“Sama termasuk yang haram seperti masturbasi misalnya, batal puasanya,” ucap Buya Yahya
Sedangkan, bagi kaum pria yang tidak sengaja mengeluarkan air maninya seperti mimpi basah, maka puasanya tidak batal.
“Kemudian jika ada orang mimpi basah lalu keluar mani tidak batal puasanya, karena tidak sengaja,” pungkas Buya Yahya.***

Share this article
Menurut Buya Yahya, bersenggama atau melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadan membatalkan puasa.