Bagaimana Jika Terlanjur Berhubungan Suami Istri di Siang Ramadan? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:08 WIB
Ustaz Adi Hidayat (tangkapan layar YouTube Muslimah Hijrah ID)
Ustaz Adi Hidayat (tangkapan layar YouTube Muslimah Hijrah ID)

AYOJAKARTA.COM - Salah satu hal yang membatalkan puasa seseorang adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan.

Sebagaimana yang Ustaz Adi Hidayat dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Audio Dakwah, Rabu (29/3/2023).

"Kesalahan terkait hubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka dilihat apakah itu karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar menyakinkan dilakukan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau sadar itu benar tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan maka tiga alternatifnya," sambungnya.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Masuk Subuh, Puasanya Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada tiga hal yang dapat dilakukan sebagai kafarat atas kesalahan berhubungan suami istri di siang hari.

"Tiga alternatifnya membebaskan budak, yang kedua memberi makan 60 orang miskin atau puasa dua bulan berturut-turut. Ini bukan pilihan diambil yang paling sulit dulu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Dikisahkan seorang raja yang mengetahui hukum tentang berhubungan suami istri di siang hari ketika Ramadan.

Tetapi sang raja dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, setelah selesai ia meamnggil seorang mufti.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Kebiasaan Baik Rasulullah SAW Saat Ramadan, Jangan Ketinggalan Lakukan ini!

Kemudian sang raja menceritakan bahwa ia telah melakukan hubungan tersebut, lalu ia meminta sang mufti untuk mengumpulkan orang miskin sebanyak 60 orang.

Namun sang mufti menjelaskan bahwa pemberian makan kepada 60 orang miskin itu belum tepat sebagai kifarat, maka ia memerintahkan sang raja untuk berpuasa dua bulan berturut-turut.

Selama puasa dua bulan berturut-turut tidak boleh batal, kalau batal sehari pun maka harus mengulang kembali dari awal.

Sebagaimana Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa ketiga pilihan alternatif itu telah sesuai dengan ketetapan bagi pelakunya.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube Audio Dakwah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X