Bagaimana Jika Terlanjur Berhubungan Suami Istri di Siang Ramadan? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya!

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat

AYOJAKARTA.COM - Salah satu hal yang membatalkan puasa seseorang adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan.

Sebagaimana yang Ustaz Adi Hidayat dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Audio Dakwah, Rabu (29/3/2023).

"Kesalahan terkait hubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka dilihat apakah itu karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar menyakinkan dilakukan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau sadar itu benar tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan maka tiga alternatifnya," sambungnya.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Masuk Subuh, Puasanya Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada tiga hal yang dapat dilakukan sebagai kafarat atas kesalahan berhubungan suami istri di siang hari.

"Tiga alternatifnya membebaskan budak, yang kedua memberi makan 60 orang miskin atau puasa dua bulan berturut-turut. Ini bukan pilihan diambil yang paling sulit dulu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Dikisahkan seorang raja yang mengetahui hukum tentang berhubungan suami istri di siang hari ketika Ramadan.

Tetapi sang raja dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, setelah selesai ia meamnggil seorang mufti.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Kebiasaan Baik Rasulullah SAW Saat Ramadan, Jangan Ketinggalan Lakukan ini!

Kemudian sang raja menceritakan bahwa ia telah melakukan hubungan tersebut, lalu ia meminta sang mufti untuk mengumpulkan orang miskin sebanyak 60 orang.

Namun sang mufti menjelaskan bahwa pemberian makan kepada 60 orang miskin itu belum tepat sebagai kifarat, maka ia memerintahkan sang raja untuk berpuasa dua bulan berturut-turut.

Selama puasa dua bulan berturut-turut tidak boleh batal, kalau batal sehari pun maka harus mengulang kembali dari awal.

Sebagaimana Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa ketiga pilihan alternatif itu telah sesuai dengan ketetapan bagi pelakunya.

"Memang hadisnya mengatakan tiga pilihan, pilihan itu sesuai dengan kadar yang ditetapkan kepada pelakunya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Suntik Saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Namun apabila yang melakukan kesalahan dengan sengaja berhubungan suami istri di siang hari Ramadan adalah orang miskin, maka ada ketentuan lain.

"Terjadi pada zaman nabi, membebaskan budak tidak punya kemampuan, puasa dua bulan berturut-turut, tidak punya kemampuan fisik lemah, berikan yang 60 fakir miskin, aku (pelaku) orang paling miskin," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Nabi ketawa mendengar itu, nabi bawakan makanan, nih buat kamu bawa pulang enggak usah nanya lagi," sambungnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kumur-Kumur Saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terkait tiga kifarat yang disebut tadi, bisa dipilih mana yang mampu dikerjakan.

"Kalau memang itu yang terjadi, kemudian coba di lihat pertama bertaubat, sampaikan permohonan ampunan kepada Allah dengan taubat yang benar. Tangisi itu, minta ampunan kepada Allah, kemudian lihat di antara itu yang bisa anda kerjakan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Membebaskan budak tidak mungkin sudah tidak ada, puasa yang bisa anda kerjakan dicoba, kalau kemudian tidak mampu dengan itu semua, maka mencoba memberikan makanan kepada orang miskin yang tertera dalam riwayat-riwayat yang sahih," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kifarat
# berhubungan suami istri
# budak
# Allah
# Ramadan
# Ustaz Adi Hidayat

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.