AYOJAKARTA.COM - Jelang Lebaran, jasa penukaran uang baru menjamur sepanjang jalan di berbagai daerah.
Bagi-bagi rezeki berupa uang baru memang sudah menjadi tradisi yang dilakukan saat momen lebaran.
Lantas bagaimana hukum islam melihat jasa penukaran uang baru? Benarkah riba?
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjawab dan menjelaskan bagaimana hukum penukaran uang baru yang dilakukan oleh jasa perorangan.
Perlu diketahui jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan biasanya berdiri sendiri atau bisa dikatakan tidak resmi.
Dalam transaksi ini biasanya tidak gratis, ada biaya berupa jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu.
Menurut Buya Yahya fenomena ini banyak terjadi, dan orang-orang cenderung mengabaikan hukum dalam syariat Islam.
Buya Yahya tegas mengatakan bahwa jasa penukaran uang baru ini riba, apabila uang lama yang ditukarkan dengan uang baru jumlahnya tidak sesuai.
“Riba adalah menukar uang lama dengan uang baru dan ada selisih namanya riba dan berdosa dihadapan Allah,”jelas Buya Yahya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Catat! Agar Nggak Zonk, Ikuti Tips Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023
Buya Yahya mencontohkan apabila menukar uang lama Rp1 juta kemudia diterima uang baru Rp900 ribu, maka didalam transaksi tersebut ada riba, karena selisih Rp100 ribu.
Selanjutnya Buya yahya menjelaskan bagaimana cara mengindari riba, tapi tetap menggunakan jasa penukaran uang baru tersebut.
Menurut Buya Yahya selesaikan transaksi penikaran uang lama dengan uang baru tersebut dengan jumlah yang sama terdahulu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Berikut 4 Lokasi Penukaran Uang Baru yang Wajib Diketahui, Nomor 4 Tanpa Antri!
Baru selanjutnya setelah akada penukaran selesai, berikan jasa yang telah disepakati, kare hal itu merupakan pekerjaan mereka.
Buya Yahya mengingatkan jangan sampai niat amal baik malah jadi maksiat.
Banyak yang tak menyadari hal itu, niat hati ingin memberikan uang baru kepada keluarga dan kerabat tapi ternyata menggunakan jasa riba.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BI Gelar Penukaran Uang Melalui Aplikasi Pintar, Begini Syarat dan Ketentuannya
Salah kaprah tersebut yang biasanya terjadi, yang didapatkan orang tersebut bukan pahala melainkan dosa.
Maka dari itu, untuk umat muslim diharapkan perhatikan hal-hal yang dianggap sepele seperti jasa penukaran uang baru ini. ***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan bahwa jasa penukaran uang baru riba, apabila uang lama yang ditukarkan dengan yang baru jumlahnya tidak sesuai.