Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri: Boleh, Asal...

Ilustrasi. Ziarah kubur dalam Islam dianggap istimewa saat Lebaran, hal itu terlihat usai melaksanakan salat Idul Fitri.
Ilustrasi. Ziarah kubur dalam Islam dianggap istimewa saat Lebaran, hal itu terlihat usai melaksanakan salat Idul Fitri.

AYOJAKARTA.COM - Ziarah kubur dalam Islam dianggap istimewa saat Lebaran, hal itu terlihat usai melaksanakan salat Idul Fitri, di setiap pemakaman akan ramai dengan orang-orang yang melakukan ziarah kubur.

Tidak salah memang melakukan ziarah kubur saat Lebaran untuk mendoakan kerabat yang telah tiada.

Namun ada hal yang perlu diingat, melakukan ziarah kubur tidak hanya dilakukan saat menjelang Ramadan atau saat Lebaran saja.

Diulas kanal YouTube Rumaysho TV, umat Islam boleh melakukan ziarah kubur kapan saja dengan tujuan agar hati semakin lembut karena mengingat kematian.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Setelah Salat Idul fitri Menurut Ustaz Khalid Basalamah: Itu Sunnah Rasulullah SAW, Tetapi

Hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

“Lakukanlah ziarah kubur karena ziarah kubur itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian),” (HR Muslim No 976, Ibnu Maajah No 1569, dan Ahmad 1:145).

Yang menjadi masalah di sini adalah, apabila seseorang itu mengkhususkan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu.

Namun, sangat keliru apabila seseorang meyakini bahwa menjelang Ramadan atau meyakini bahwa saat Lebaran adalah waktu utama untuk melakukan ziarah kubur atau nyadran atau nyekar.

Baca Juga: Rumah Tangga Diterpa Isu Miring, Ria Ricis Ziarah ke Makam Ayah Tanpa Tengku Ryan, Netizen Sebut Hanya Gimmick

Atau, meyakini dalam waktu-waktu tertentu ada waktu khusus sebagai waktu utama dalam melakukan ziarah kubur.

Hati-hati karena ini sangat keliru, tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW mengatakan:

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kuburku (Kubur Nabi Muhammad SAW) sebagai Id. Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada,” (HR Abu Daud No 2042 dan Ahmad 2: 367).

Jika kata hadits ini maka dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi Muhammad SAW sebagai perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang.

Baca Juga: Pengalaman Ziarah ke Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pada Malam Nuzulul Quran!

Nah, kalau kuburan Nabi SAW seperti ini saja dilarang, maka kubur yang lainnya pun demikian, tidak boleh dijadikan perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang.

Dalam Islam, bahwa mendoakan jenazah sangat disyariatkan. Allah juga mengajarkan kepada umat Islam untuk mendoakan kaum mukminin yang telah meninggal, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat di Alquran.

Namun, belum pernah menjumpai dalil bahwa itu dilakukan secara berjamaah di bulan-bulan tertentu.

Padahal, orang yang telah meninggal butuh doa yang masih hidup setiap saat, dan syariat membolehkan umat Islam mendoakan jenazah di semua tempat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Idul Fitri
# Idul Fitri
# Ziarah kubur
# Lebaran

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.