AYOJAKARTA.COM - Momen perayaan hari raya Idul Fitri identik dengan agenda bersilaturahmi dengan keluarga dan sanak saudara.
Bahkan di beberapa daerah awal bulan Syawal pasca perayaan Idul Fitri kerap diadakan acara tasyakuran walimatul ursy atau pernikahan.
Tidak menutup kemungkinan, bisa saja perjodohan terjadi saat beberapa sanak saudara dipertemukan yang dipertemukan pada momen perayaan hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Prabowo Mengklaim Dirinya Punya Hutang Budi dengan Masyarakat Ranah Minang? Apakah Itu?
Dikutip Ayojakara.com melalui kanal YouTube ppalanwarsarang, Mbah Moen menyampaikan tips untuk seorang ayah dalam memilih calon menantu.
Dari satu sisi Mbah Moen menyampaikan bahwa seorang ayah jangan sampai memilih menantu yang dinilai hanya bermanfaat baginya.
"Kalau cari menantu yang bermanfaat bagi bapaknya, anaknya dipaksa, kok pilih mantu itu? karena bisa dibuat bantu-bantu bekerja, itu menikahkan anak atau menikahkan diri kalian sendiri?" ujar Mbah Moen.
Akan tetapi Mbah Moen menyarankan bagi setiap ayah yang akan mencari menantu hendaklah mencari calon suami yang bermanfaat bagi sang anak.
"Itu (cari menantu) harusnya yang manfaat bagi si anak, kalian jangan ikut-ikut, jika punya anak yang kamu sayang, ya jangan cari menantu yang membuat kamu suka, tapi menantu yang bisa untuk menata anaknya," ungkap Mbah Moen.
Dapat disimpulkan dari penjelasan Mbah Moen bahwasanya saat memilih calon menantu (calon suami) bagi seorang anak tidak boleh dipaksa.
Dalam artian seorang ayah tidak boleh hanya mementingkan keinginannya saja, melainkan harus memilih yang terbaik bagi sang anak.
Dilansir Ayojakarta.com melalui laman resmi nuonline, untuk calon menantu (calon Suami) menurut syariat islam adalah sebagaimana disampaikan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42.
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
Adapun rukun nikah yang wajib dipenuhi ketika akan melangsungkan pernikahan ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi dan shighat.
Mempelai wanita tentunya seorang calon istri yang halal untuk dinikahi oleh mempelai pria, dan haram untuk dinikahi jika wanita itu memiliki pertalian darah.
Selain itu wanita yang sepersusuan atau hubungan kemertuaan juga haram untuk nikahi.***

Share this article
Dikutip Ayojakara.com melalui kanal YouTube ppalanwarsarang, Mbah Moen menyampaikan tips untuk seorang ayah dalam memilih calon menantu.