Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H? Simak Penjelasan Menurut Ulama di Sini

12 Link Download Poster Menyambut Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 Hijriah
12 Link Download Poster Menyambut Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 Hijriah

AYOJAKARTA.COM - Hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah dapat disimak di artikel ini.

Simak juga penjelasan menurut ulama di sini.

Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah?

Apakah sunah atau jutsru termasuk bidah?

Berikut penjelasan lengkapnya menurut ulama dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram, Sunnah atau Bid'ah? Simak Ini Penjelasannya.

Baca Juga: 7 Amalan di Hari Jumat Ini Bisa Raih Pahala Berlipat, Apa Saja?

Mengenai hal ini ada dua pendapat ulama yang berbeda sebagaimana dikutip oleh Ayoindonesia.com dari buku karangan Hafidz Muftisany berjudul Fikih Keseharian "Ucapan Tahun Baru Hijriah Hingga Hukum Parfum Beralkohol".

Kalangan ulama yang melarang mengucapkan 'ucapan selamat' tahun baru berasal dari ulama-ulama Arab Saudi seperti Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Dalam fatwanya, ia melarang untuk mengucapkan selamat tahun baru.

Namun, jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru kepadanya, tidak mengapa untuk membalasnya dengan ucapan selamat pula akan tetapi jangan kita yang memulainya.

Menurut Utsaimin, jawaban untuk ucapan selamat tahun baru tidak dibalas dengan selamat tahun baru pula.

Namun, cukup dengan ucapan "Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ini kepada Anda."

Ia mengatakan tidak ada atsar dari salaf yang bisa dijadikan dalil untuk mengucapkan selamat tahun baru.

Hanya selamat hari raya Idul Adha dan idul Fitri saja yang ada atsarnya.

Baca Juga: 10 Quotes Islami Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Bisa Jadi Pengingat Diri

Bahkan, menurutnya, tanggal 1 muharram baru ditetapkan sebagai awal tahun baru ketika zaman Umar bin Khattab RA.

Kendati ia melarang mengucapkan selamat tahun baru tersebut, ia tidak menyatakan dosa jika ada yang melakukannya.

Hanya ucapan tersebut tidak disunnahkan dalam hadits nabi maupun atsar para sahabat.

Sebagian ulama lainya ada yang membolehkan seperti Syekh Abdul Karim al-Khudair.

Menurutnya, mendoakan kebaikan kepada sesama muslim seperti hari raya, hukumnya tidak masalah selama doa dan ucapan tersebut tidak diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu.

Ia menambahkan, jika tujuan ucapan selamat ini adalah untuk menimbulkan rasa cinta sesama muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada kaum muslimin, maka tidak masalah.

Hal yang sama seperti yang dinyatakan Al Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi, menurutnya hal ini hanyalah mubah.

Bukan sunnah, bukan pula bid'ah.

Sementara itu, pendapat yang paling kuat adalah seperti umum dipahami oleh pada fuqaha dan ulama Syafi'iyah yang memandang bahwa tanni'ah atau mengucapkan selamat untuk awal tahun sebagai perkara yang mubah.

Hal ini tidak termasuk sunnah, tapi tidak pula menjadi bid'ah.***Aswar Anas Paputungan (AyoIndonesia.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# 1 Muharram
# Tahun Baru Islam 1 Muharram
# hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Islam
# Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H
# 1 Muharram 1444 H
# Tahun Baru Islam

News Update

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.