AYOJAKARTA.COM - Sebentar lagi masyarakat di seluruh dunia akan merayakan Hari Valentine.
Hari Valentine atau hari kasih sayang adalah perayaan yang kerap dirayakan untuk mengungkapkan rasa sayang mereka kepada orang terdekat.
Perayaan Hari Valentine identik dengan hal-hal yang romantic, seperti memberikan ucapan hingga hadiah.
Salah satu hal yang juga identik dengan Hari Valentine adalah memberikan coklat kepada orang tersayang.
Baca Juga: Hari Valentine Sebentar Lagi, Bolehkah Merayakannya Menurut Islam? Begini Penjelasan MUI
Lalu, bagaimana hukum memberikan coklat di Hari Valentine menurut Islam?
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, pada dasarnya coklat adalah makanan yang halal.
Maka, tidak masalah apabila dikonsumsi selama asal usul dan bahan pembuatan coklat terebut jelas.
Baca Juga: 6 Ucapan Hari Valentine untuk Pacar, Nomor 3 Dijamin Bikin Baper!
Namun, merujuk pada sejarah dan asal usulnya, perayaan Hari Valentine dengan memberikan coklat tidak ada dalam sejarah Islam.
Selain itu, Hari Valentine juga tidak termasuk bagian dari hari raya agama Islam.
Bahkan, ada banyak ulama juga yang berpendapat bahwa apabila umat Islam ikut merayakan, itu berarti kita menjadi bagian dari kaum tersebut.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ini 7 Kado Hari Valentine untuk Pacar Wanita, yang Terakhir Bikin Makin Disayang
Dalam suatu hadist juga dijelaskan bahwa umat Islam tidak disarankan untuk meniru yang bukan kebiasaan dari orang Islam.
Artikel Terkait
Romantis di Tengah Corona, Kekasih Berikan Buket Masker Saat Valentine
Hari Valentine
Pro-Kontra Boleh atau Haram Merayakan Valentine Day Bagi Umat Islam
Tepat Valentine, Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, Jaksel dan Jaktim Hujan Siang Nanti
Surprise Yamaha Fazzio Untuk Sang Istri di Hari Valentine