AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal berlangsung hari ini Rabu (02/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hadirkan kembali keluarga Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J termasuk kedua orangtuanya setelah pertemuan mereka dengan Ferdi dan Putri.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini sebanyak 12 orang sama seperti yang dihadirkan pada sidang lanjutan Bharada E.
Baca Juga: Dinilai Berubah, Denise Chariesta Tuduh Uya Kuya Disogok RD: Pasti, Gue Yakin Ada
Diantaranya yang hadir hari ini menjadi saksi yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku kedua orangtua Brigadir J, Saduara Kandung Brigadir J, Tante beserta kerabat Brigadir J, Kekasih Brigadir J, termasuk sang penasehat hukum Komarudin Simanjuntak.
Dalam persidangan Kuat Ma’ruf menyampaikan duka cita kepada kedua orantua Brigadir J, serta mendoakan keluarga Brigadir J diberikan ketabahan dan kesabaran.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran,” ucap Kuat seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Ayomedia.id.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu Bulan November yang Enak Didengar, Dijamin Bikin Nagih
Kuat juga sempat meminta maaf kepada orangtua Yosua dan mengatakan jika dirinya tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat.
Saat Rosti ibunda Brigadir J memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan, Rosti sempat mengungkap kekesalannya terhadap Kuat beserta atasan-atasannya karena sudah tega merenggut nyawa anaknya.
“Dalam kasus ini, buat Ma’aruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat. Di dalam kasus ini kalian mengetahui semua bahkan menginginkan kematian anakku. Kamu dan atasanmu Ferdi Sambo dan Putri sangat luar biasa skenarionya,” ucap Rosti dengan tegas dipersidangan.
Terdakwa Kuat Maa’ruf dan Ricky Rizal pertama kalinya berhadapan langsung dengan orangtua beserta keluarga besar Brigadir J di persidangan hari ini.
Baca Juga: Trending di Twitter, Bocah Kelas 6 SD Kirim Surat Cinta Berbau Dewasa : Aku Pengen Kamu Jilatin…
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal serta terdakwa lain akan dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kuat Ma’ruf dan terdakwa lainnya terancam hukluman penjara maksimal hingga 20 tahun penjara bahkan pidana mati.
Bahkan Ferdy Sambo dan Putri dikenakan pasal tambahan tentang mengahalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Ferdy didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Dalam persidangan Kuat Ma’ruf menyampaikan duka cita kepada kedua orantua Brigadir J, serta mendoakan keluarga Brigadir J agar tabah.