AYOJAKARTA.COM - Tersangka Ferdy Sambo dan lainnya telah menjalani sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana tersebut, pengacara Ferdy Sambo yakni Rasama Aritonang justru tidak mengakui kesalahan kliennya dan menegaskan tidak ada keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alasannya karena dalam surat dakwaan disebutkan jika Ferdy Sambo hanya menembak sebanyak satu kali ke bagian kepala sebelah kiri Brigadir J.
Baca Juga: Jokowi: Stadion Kanjuruhan Bakal Dirobohkan, FIFA Ikut Turun Tangan
"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga telah disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," ujar Rasamala.
Meski masih berkelit dan tak bertanggung jawab tapi Rasamala justru meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan fakta yang terjadi dan membuktikannya.
Ia bersikukuh jika Richard Eliezer yang justru menyebabkan kematian Brigadir J dan tak ingin disalahkan.
"Penembakan itu dilakukan Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima. Kami nilai kesesuaian bukti-bukti, ada saksi-saksi kan. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan kasus ini. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," ujar Rasamala.
Rasamala menjelaskan jika Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Nanti kita konfrontir lagi bukti dari jaksa dengan bukti dari kami dan keterangan semua saksi," katanya.
Sebelumnya Jaksa telah menyatakan jika Ferdy Sambo ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan menyebakan tewas di tempat kejadian.
"Terdakwa Ferdy Sambo sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa sehingga ia berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!," kata jaksa.
Bharada E yang tidak bisa berkutik karena baru saja menjadi polisi dan tidak memiliki kewenangan untuk melawan atasannya, membuatnya menuruti permintaan tersebut dengan menembak Yosua menggunakan senjata api Glock 17 sebanyak 3-4 kali hingga terkapar dan mengeluarkan darah.
Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup dalam masih hidup serta meronta kesakitan.
Ferdy Sambo lantas menembakkan pistol miliknya ke belakang kepala Yosua dan membunuhnya dengan mengenakan sarung tangan warna hitam.
"Untuk memastikan Yosua tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata jaksa dikutip dari Hops.id.
Tembakkan Ferdy Sambo mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan dan rusaknya tulang dasar tengkorak, rusaknya rongga bola mata bagian kanan dan memicu timbulnya resapan darah pada kelopak bawah mata kanan dan mengakibatkan kerusakan pada batang otak.
Jaksa Bacakan Kronologi Penembakan Brigadir J di Persidangan Ferdy Sambo: Cepat Kau Tembak!
Sebelumnya, dikabarkan dalam pembacaan kronologi penembakan Brigadi J di persidangan, terlihat Ferdy Sambo terlihat gelisah namun berusaha tetap tenang.
Baca Juga: Andi Setiawan, Korban Baru yang Meninggal Dunia di Tragedi Kanjuruhan
Jaksa mengatakan saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk jongkok. Kemudian korban menuruti perintah dari atasannya.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan mengatakan jongkok kamu!.” kata Jaksa.
Mendengar perintah tersebut Brigadir Yosua langsung mengikuti dan mengangkat kedua tangannya.
Lalu korban mundur dan menghadap ke depan dan sempat menanyakan apa yang sedang terjadi kepada atasannya tersebut.
Setelah itu Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. ***

Share this article
Rasama Aritonang justru tidak mengakui kesalahan kliennya dan menegaskan tidak ada keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Yosua