AYOJAKARTA.COM – Usai seluruh terpidana dalam kasus kematian Brigadir J mendapat vonis hakim, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan beberapa permintaan kepada pihak terkait.
Beberapa permintaan tersebut berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh almarhum Brigadir J yang kini telah tewas.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @anisha_aprilia pada (19/2/23), Kamaruddin Simanjuntak menyampaian poin-poin permohonan pihak keluarga Brigadir J tersebut usai membuat laporan baru terhadap Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan permintaan pertama dari pihak keluarga yakni dikembalikannya hak-hak Brigadir J seperti pemulihan nama baik.
“Kami datang ke sini membawa ibu Rosti dan Pak Samuel bersama dengan Yuni,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
“Pertama untuk mengurus hak-hak daripada almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat baik hak dia sebagai anggota Polri pasca dibunuh meninggal ada juga hak-haknya seperti misalnya pemulihan nama baik,” lanjutnya.
Selain itu Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan jika pihak keluarga menginginkan agar almarhum Brigadir J diberikan kenaikan pangkat.
Permintaan tersebut didasari pada tewasnya Brigadir J saat itu tengah dalam kondisi bertugas menjadi ajudan untuk Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
“Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
“Kita minta dia supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat,” tegasnya.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J tersebut juga menginginkan agar almarhum diberikan kenaikan pangkat 2 tingkat.
“Kita mohon 2 tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta ya,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga meminta jika rumah Duren Tiga yang merupakan TKP pembunuhan Yosua untuk dijadikan museum.
“Kemudian juga kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan supaya rumah itu, rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi,” ujar Kamaruddin.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Kamaruddin Simanjuntak berharap dengan adanya museum tersebut tidak ada lagi polisi yang berani melakukan tindak kejahatan.
“Permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam,” ujar Kamaruddin.
“Dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari,” imbuhnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga berharap terciptanya kepolisian yang baik dan harmonis serta berpihak pada rakyat.
“Dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri,” sambungnya.
Terakhir Kamaruddin menyampaikan permintaan agar semua barang-barang pribadi milik Brigadir J dikembalikan.
“Kemudian almarhum ada asuransi, asapri, supaya dibantu diurus kemudian ada barang-barang miliknya yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jaksel,” pungkas Kamaruddin.***

Share this article
Usai seluruh terpidana dalam kasus kematian Brigadir J mendapat vonis hakim, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan beberapa permintaan.