AYOJAKARTA.COM – Aipda HR disebut menderita sakit kejiwaan setelah mencoret dinding Polres Luwu dengan kata ‘SARANG PUNGLI’, benarkah demikian?
Nama Aipda HR menarik perhatian publik baru-baru ini atas tindakan yang ia lakukan.
Pada foto dan video yang beredar, diketahui bahwa sorang oknum polisi dengan inisial HR telah mencoret-coret tembok kantor Mako Polres Luwu dengan tulisan ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’.
Baca Juga: Terungkap! Tipe Cewek El Rumi: Harus Bisa Tahan Tempur, Kamu Termasuk?
Kedua jenis tulisan tersebut bisa ditemukan di beberapa tembok Markas Komando Polres Luwu dengan tulisan yang sangat besar.
Dikutip dari suara.com pada artikel yang berjudul “Siapa Aipda HR? Oknum Polisi yang Coret Mako Polres Luwu 'Sarang Korupsi'”, diketahui bahwa Aipda HR melakukan aksinya sambil berteriak.
Teriakannya tersebut mengatakan bahwa ia ingin Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas Polres Luwu atas dugaan tindakan pungutan liar kepada masyarakat.
Tak hanya itu saja, bahkan Aipda HR menyebutkan bahwa ada tindakan korupsi dan pungli di beberapa Polres lain dalam wilayah Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan bahwa dugaan pungli ini biasa terjadi di bagian reserse kriminal dan pengurusan Surat Izin Mengemudi.
Tak hanya itu saja, Aipda HR juga menyampaikan bahwa terdapat banyak pemotongan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Atas tindakannya tersebut, kemudian banyak orang yang menjadi penasaran dengan sosok Aipda HR.
Lantas, siapakah sosok sebenarnya dari oknum polisi ini? Berikut ini adalah penjelasannya!
Dari suara.com, diketahui bahwa pelaku tindakan mencoret-coret tembok kantor Polres tersebut merupakan seorang polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Aipda HR merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Mengenai tindakan pencoretan ini, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menyatakan bahwa pelakunya merupakan anggotanya sendiri.
Aipda HR disebut sebagai anggota yang aktif di Polres Luwu dan pernah memegang jabatan sebagai Kanit Tipikor.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, diketahui bahwa Aipda HR memiliki riwayat gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan.
Oknum polisi ini bahkan pernah mendapatkan perawatan di Poli Jiwa, RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu.
Dikatakan bahwa Aipda HR sering menolak untuk mengonsumsi obat, bahkan kerap mengamuk ketika menjalani pengobatan di Poli Jiwa.
Aipda HR kemudian diperbolehkan pulang dan kembali bertugas, setelah kondisinya dipantau pada saat perawatan tersebut.
Kapolres Luwu menyebutkan bahwa Aipda HR mendapatkan diagnosa yaitu menderita psikotik akut ketika dirawat di Rumah Sakit pada Februari tahun lalu.
Setelah mendapatkan diagnosa tersebut, kemudian ia dirawat selama satu tahun hingga boleh untuk menjalankan tugasnya kembali.
Baru-baru ini, tindakan yang dilakukan oleh Aipda HR diduga juga berkaitan erat dengan kondisi kejiwaannya. ***

Share this article
Teriakannya tersebut mengatakan bahwa ia ingin Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas Polres Luwu atas dugaan tindakan pungutan liar.