AYOJAKARTA.COM - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak terkait pemutusan tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang banding etik.
Dari informasi yang didapatkancm, Irwasum Komjen Polisi Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang kode etik polri menolak banding Ferdy Sambo yang keberatan atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Polri.
Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah dipastikan bukan lagi anggota Polri, atau dengan kata lain telah dipecat.
Selain itu, sudah tidak ada harapan lagi bagi dirinya untuk melakukan upaya hukum untuk membela dirinya.
“akhir banding sepakat. untuk menolak memori banding yang diajukan okeh Irjen FS” Ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa putusan banding ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Kamaruddin Menyerah, Ferdy Sambo Menang ? Begini Penuturan Irma Hutabarat
Putusan tersebut merupakan bentuk dari komitmen Polri agar masalah pembunuhan Brigadir J ini cepat terselesaikan.
Sementara itu, Ketua Komnas Ham, Taufan Damanik mengingatkan kemungkinan masalah dalam persidangan soal perintah Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer, karena adanya polemik dan beda persepsi untuk menembak Brigadir J.
Untuk itu, Taufan Damanik menyarankan agar penyidik mencari bukti-bukti lain selain keterangan.
Ketua Komnas Ham juga berharap bahwa hakim akan memberikan hukuman yang setimpal untuk Ferdy Sambo.***

Share this article
Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah dipastikan bukan lagi anggota Polri, atau dengan kata lain telah dipecat