AYOJAKARTA.COM - Simak cara mendaftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022 secara online.
Menurut Ingub No.2 tahun 2022, pendaftaran DTKS ini dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun.
DTKS DKI Jakarta telah memasuki pendaftaran tahap ke-3 pada tahun ini.
Dilansir dari laman akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Bagi rumah tangga di DKI Jakarta, terutama untuk orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id, karena apabila dinyatakan lolos atau terdaftar di DTKS tersebut, maka bisa berpeluang memperoleh berbagai macam bantuan, terutama KJP Plus.
Namun, tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 8 NIK KTP yang bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.
Berikut KTP dengan kriteria ini yang dipastikan diterima sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022, sebagaimana dilansir dari instagram @dkijakarta, yakni:
1. Warga ber-KTP DKI.
2. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.
3. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi TNI dan POLRI
Baca Juga: Selamat! Tenaga Kesehatan dan Guru Honorer Non ASN Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Caranya
4. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi Anggota DPR/DPRD.
5. Rumah Tangga yang tidak memiliki mobil.
6. Rumah Tangga yang tidak memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).
7. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan yang tidak bermerk.
8. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Berikut cara mendaftar online DTKS DKI Jakarta, yakni:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
Baca Juga: Mie Gacoan Tidak Halal? Berikut Cara Meminta Ampunan Konsumsi Makanan Haram Ala Dr Zaidul Akbar
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".
Itulah informasi terbaru mengenai tata cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta, di antaranya bantuan KJP Plus, KAJ, KJM, dan PKH. ***

Share this article
Pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.