AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN & RB akan menerbitkan surat edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dijadikan PPPK. Namun, ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Pada tahun ini, BKN menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD juga menyampaikan bawha seleksi ASN tahun ini hanya akan fokus merekrut PPPK.
Baca Juga: Mie Gacoan Tidak Halal? Berikut Cara Meminta Ampunan Konsumsi Makanan Haram Ala Dr Zaidul Akbar
Lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini hanya akan dibuka untuk sekolah kedinasan.
BKN menyampaikan bahwa tenaga PPPK 2022 yang akan diangkat tahun ini tidak hanya guru honorer melainkan tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan serta tenaga penyuluh.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 tanpa tes.
1. Pelamar Priotitas
- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Baca Juga: Benarkah Mie Gacoan Tidak Halal? Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab MUI
Adapun pelamar prioritas I yaitu:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.
Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Baca Juga: Profil Lengkap Orangtua Kandung Farel Prayoga: Nama, Umur, Pekerjaan hingga Rumah
2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III
Adapun tenaga kesehatan honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
1. Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
2. Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)
3. Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)
4. PTT
5. Serta sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Baca Juga: Agnez Mo Buka Suara Pasca Diisukan Menikah hingga Pindah Agama, Begini Katanya!
Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
Baca Juga: Vita Alvia Diisukan Orangtua Farel Prayoga, Berikut Biodata dan Profilnya
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Itulah informasi syarat pengangkatan PPPK 2022 tanpa tes bagi guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN. *** (Annisa Nur Fadillah/Ayo Bandung)

Share this article
BKN menyampaikan bahwa tenaga PPPK 2022 yang akan diangkat tahun ini tidak hanya guru honorer melainkan tenaga kesehatan seperti perawat, do