AYOJAKARTA.COM-- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Saroso membenarkan upaya penyogokan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada pihaknya.
Diduga penyogokan ini dilakukan Ferdy Sambo guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri Candrawathi.
Penyogokan itu dilakukan ketika LPSK berkunjung dan hendak berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Sore Ini, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob
“Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto seperti kutip dari Suara.com, Jumat (12/8/2022) dengan judul Dalih Lindungi Istri, Ferdy Sambo Nekat Sogok LPSK: Perintahkan Orang Suruhan Bawa 2 Amplop Besar Berisi Uang
Menurut Hasto, kunjungan itu terjadi 13 Juli 2022 di tempat kerja Ferdy Sambo. Ketika ia dan timnya hendak pulang, ada yang lantas menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Selanjutnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 20022, dan kemudian berlanjut dengan proses pertemuan.
Baca Juga: Jadi Temuan Komnas HAM Terkait Misteri Tewasnya Brigadir J, Apa itu Obstruction of Justice?
Namun dua kali pertemuan yang dijadwalkan selalu gagal, karena kondisi Putri Candrawathi tidak stabil.
Senin 15 Agustus 2022 mendatang, LPSK akan memutuskan status Putri Candrawathi bakal terlindungi atau tidak.
Berikut Fakta-fakta yang diungkap dari upaya penyogokan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
- Pada tanggal 13 Juli 2022, tim LPSK mendatangi tempat kerja Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kunjungan ini selang 5 hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
- Kunjungan untuk melakukan koordinasi terkait peran LPSK sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam peristiwa berujung meninggalnya Brigadir J.
- Saat akan pulang, ada seseorang dari Ferdy Sambo yang menyodorkan dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK, diduga berisi uang.
- Amplop diduga berisi uang tidak dibuka dan langsung dikembalikan, sehingga isi pasti dan jumlahnya berapa juga tidak tau.
- Tanggal 14 Juli 2022, sehari setelah upaya penyogokan, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- Dua kali LPSK gagal menemui Putri Candrawathi karena kondisinya belum stabil, sehingga pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang diputuskan apakah Putri Candrawathi akan terlindungi atau tidak.

Share this article
Berikut Fakta-fakta yang diungkap dari upaya penyogokan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.