AYOJAKARTA-- Puluhan botol minuman beralkohol beragam merek masih terpajang rapi di rak bar Holywings Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) saat proses penyegelan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Holywings Epicentrum adalah satu dari 12 Gerai Holywings yang akan ditutup hari ini karena izin operasionalnya dicabut.
Mengutip pantauan suara.com, Selasa (28/6/2022), penyegelan dilakukan pukul 10.48 WIB yang dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta, Herry P dan sejumlah jajaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Rekaman Video Diduga Penampakan Putri Duyung Muncul di Perairan Pantai Latuhalat Ambon
Sebelumnya, pagi tadi, ratusan pasukan Satpol PP DKI Jakarta disiagakan dalam apel pagi langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Dalam pernyataannya Arifin mengerahan 250 pasukan Satpol PP untuk menutup 12 gerai yang ada di DKI Jakarta.
Sebelum penyegelan, dilakukan pembacaan surat perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings Epicentrum.
Kemudian langsung ditempelkan surat perintah penyegelan dan spanduk berukuran sekitar 1,5 meter di pintu masuk Holywings.
Baca Juga: Apes, Motornya Ada di Bengkel, Wanita Ini Curhat Kok Bisa Dapat E-Tilang
Di spanduk tertulis, 'Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran.' Penyegelan dilakuan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha.
Usai menempel surat perintah tersebut, petugas langsung memasang garis berwarna kuning bertuliskan Satpol PP.
Di lokasi tersebut, tidak ada kegiatan yang berarti. Hanya ada sejumlah petugas keamanan dan seorang cleaning service. Kursi-kursi yang biasa digunakan pengunjung di tumpuk di atas meja.
Baca Juga: Apa Itu Kondisi Episode Manik yang Dialami Marshanda saat Hilang di Los Angeles?
Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022) kemarin.***

Share this article
Puluhan botol beralkohol masih rapi di rak bar Holywings Epicentrum Kuningan Jaksel saat disegel Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).