KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Crowd Free Night (CFN) atau Malam Tanpa Keramaian di 10 kawasan wilayah Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
"Terkait hal itu perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Februari 2022 lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, petugas kepolisian tidak memberlakukan kebijakan Crowd Free Night (CFN) lantaran masyarakat dinilai telah disiplin dalam mentaati protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night di 10 Titik Kawasan Jakarta
"Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin, sehingga kita lakukan langkah lebih soft lagi dengan mengingatkan dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," jelasnya.
Meski tak memberlakukan CFN, namun petugas kepolisian akan melakukan patroli serta imbauan kepada masyarakat yang berada di titik keramaian agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan. Terkait dengan penekanan laju situasi Covid khususnya varian omicron, tentunya Polda Metro Jaya mengimbau dan mengharapkan kerjasama seluruh masyarakt untuk menaati prokes yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Jaga Crowd Free Night Malam Tahun Baru di Jakarta, Polda Metro Kerahkan 1.200 Polantas
Tak hanya itu, petugas kepolisian juga akan melakukan patroli dan memberikan imbauan ke restoran, kafe, atau tempat usaha lainnya untuk mentaati protokol kesehatan.
"Termasuk ke tempat usaha, baik kafe dan sebagainya, untuk mentaati prokes terkait aplikasi peduli lindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah terkait PPKM yang berlaku yakni PPKM level 3," jelasnya.

Share this article
petugas kepolisian tidak memberlakukan kebijakan Crowd Free Night (CFN) lantaran masyarakat dinilai telah disiplin dalam mentaati prokes.