JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Massa buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota Jakarta dalam dua pekan terakhir mendesak adanya revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria pun memberikan tanggapan yang baginya nilai UMP tahun 2022 tak bisa diubah begitu saja.
Menurutnya, Surat Keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang nilai UMP 2022 DKI harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tersebut. Selama tak ada perubahan, revisi UMP belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Dear Anies, Massa Buruh Serukan Mogok Nasional Jika UMP DKI Tidak Dinaikan
"Kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kami patuhi. Selama PP-nya belum diubah, kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Jumat (10/12), Anies juga telah mengirimkan surat nomor 533/-085.15 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penentuan nilai UMP.
Baca Juga: Pesan Wagub DKI ke Buruh yang akan Kembali Demo Hari Ini di Jakarta: Jangan Sampai Ada Anarkisme
Namun, lanjut Wagub, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Menaker.
"Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian. Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," tambah Riza.
Ia menyatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak sebelum ada keputusan dari Menaker. Dia pun berharap pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap formulasi dan membuka kemungkinan DKI menaikan nilai UMP 2022.
"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu, pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," pungkasnya.

Share this article
Surat Keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang nilai UMP 2022 DKI harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tersebut