AYOJAKARTA.COM – Terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan pasangan suami istri memilih jalur perceraian, tidak terkecuali di DKI Jakarta. Berbagai faktor berkontribusi terhadap perceraian di wilayah ini.
Salah satu permasalahan besar dalam rumah tangga biasanya adalah ekonomi. Namun, ternyata ekonomi tidak menjadi faktor utama perceraian di DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta 2023, terdapat berbagai penyebab perceraian. Berikut adalah daftar faktor perceraian di DKI Jakarta pada 2023 yang dikutip dari bps.go.id:
Baca Juga: 4 Daerah di DKI Jakarta dengan Jumlah Perceraian Terbanyak akibat Pertengkaran, Capai Ribuan Kasus
- Faktor perceraian karena zina: 14
- Faktor perceraian karena mabuk: 42
- Faktor perceraian karena narkoba: 25
- Faktor perceraian karena judi: 57
- Faktor perceraian karena meninggalkan salah satu pihak: 1.970
- Faktor perceraian karena dihukum penjara: 34
- Faktor perceraian karena poligami: 43
- Faktor perceraian karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 178
- Faktor perceraian karena cacat badan: 4
- Faktor perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 9.464
- Faktor perceraian karena kawin paksa: 6
- Faktor perceraian karena murtad: 93
- Faktor perceraian karena ekonomi: 2.452
Jumlah faktor perceraian: 14.382
Baca Juga: Di Balik Tingginya Angka Perceraian di Jakarta, Ternyata Ini 3 Faktor Utamanya
Itulah sejumlah faktor penyebab perceraian di DKI Jakarta pada 2023.***

Share this article
Terdapat 14.382 kasus perceraian di DKI Jakarta 2023, didominasi oleh perselisihan terus-menerus dan masalah ekonomi.