AYOJAKARTA.COM - Demo besar-besaran diketahui sedang dilakukan di depan Gedung DPR RI pada hari ini Senin 25 Agustus 2025.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, demo ini dilakukan untuk menyuarakan berbagai tuntutan.
Salah satunya ialah untuk membubarkan lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: BNI dan ITB Gelar wondr ITB Ultra Marathon 180 KM, Marathon Terpanjang di Indonesia
Baru-baru ini berbagai perilaku DPR RI menjadi sorotan warganet, setelah tunjangan rumah, beras hingga bensin yang menuai kontroversi.
Ketika Indonesia sedang melakuakn efisiensi anggaran diberbagai sektor, DPR yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat dengan santainya 'memeras' rakyat meminta tunjangan rumah yang mencapai nominal fantastis Rp50 juta.
Lantas bisakah DPR dibubarkan?
Sejarah Pembubaran DPR di Indonesia
- Era Soekarno
Jika kita melihat sejarah di Indonesia sendiri, ternyata DPR pernah dibubarkan pada era Presiden Soekarno.
Pembubaran DPR ini terjadi setelah Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959 dengan membubarkan Konstituante dan kembali menjadi UUD 1945.
Setelah itu pada 4 Juni 1960 DPR dibubarkan dari hasil Pemilu 1955.
DPR pun digantikan dengan DPR-Gotong Royong (DPR-GR) yang mana dipilih dan diangkat oleh presiden secara langsung.
Hal ini tentu menghilangkan unsur demokrasi di Indonesia karena kebijakan terpusat di eksekutif.
- Era Abdurahman Wahid atau Gus Dur
Selain Soekarno, di era Presiden Abdurranman Wahid atau Gus Dur sempat mengeluarkan Dekret Presiden membekukan DPR dan MPR untuk mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat yang terjadi pada 23 Juli 2001.
Namun, Dekret Presiden ini menuai kontroversi yang menyebabkan MPR menggelar sidang istimewa untuk pemakzulan Gus Dur.
Melihat sejarah yang terjadi di Indonesia kemungkinan untuk membubarkan DPR RI saat ini sangat kecil terlebih di mata hukum.
Hal ini karena DPR dilindungan oleh UUD 1945 Pasal 7C dimana Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR. Hal ini karena DPR dan Presiden memiliki kedudukan yang sama.
Namun, DPR bisa dihentikan secara indvidu karena berbagai faktor hal ini sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 01 Tahun 2009 Pasal 13 Ayat 2.
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo! PKH BPNT Tahap Ketiga Masuki Fase Final, Pencairan Tinggal Hitungan Hari
Dampak Pembubaran DPR
Walaupun terkesan menggiurkan dengan adanya pembubaran DPR RI ini, namun jika terjadi ternyata banyak dampak yang akan dirasakan oleh Indonesia.
Berikut beberapa dampak yang bisa terjadi jika DPR dibubarkan:
- Kekuasaan akan terpusat di Presiden atau eksekutif seperti sejarah era Soekarno .
- Fungsi legislatif akan hilang tidak ada yang mengawasi pemerintah
- Bisa munculnya peraturan darurat yang tidak demokratis
- Lebih parah jika investor asing ragu kepada Indonesia karena ketidakstabilan politik bisa menyebabkan rupiah melemah. ***
Share this article
Salah satu tuntutan yang dilakukan