AYOJAKARTA.COM – Usai KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai paslon Pilgub Jakarta, kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi.
Menjadi cagub-cawagub di Pilgub Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya sempat dianggap sebagai calon tunggal karena mendapat dukungan dari KIM Plus.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme pencalonan oleh banyak kalangan dianggap dapat membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk kembali berlaga di Pilgub Jakarta.
Perubahan terkait syarat pencalonan ke Mahkamah Konstitusi, sebelumnya telah diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca Juga: Gara-gara Putusan MK Ini, Kaesang Pangarep yang Dirumorkan Maju di Pilkada Tak Jadi Ikut
Buah dari pengajuan kedua partai tersebut, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan bagi setiap parpol untuk mengajukan calon meski tak memiliki kursi di DPRD.
Berbekal peraturan baru yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, PDIP dan sejumlah partai gurem ditengarai oleh sejumlah kalangan akan menciptakan poros baru.
Adanya pergerakan dinamika politik akibat berubahnya syarat pencalonan Pilkada juga disinggung Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, perubahan perspektif terkait regulasi Pilkada akan secara langsung berdampak pada konstelasi politik secara nasional.
Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024: Jubir Anies Baswedan Minta KPUD Segera Ubah Aturan Sesuai Putusan MK
“Bukan hanya di Jakarta, di seluruh kabupaten kota dan provinsi akan bisa mengubah peta politik pencalonan,” ungkap Ahmad Doli Kurnia dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut Doli menyebut, perubahan peraturan tersebut membuat KIM Plus kembali duduk bersama dan melakukan pembahasan.
Terkait adanya perubahan persyaratan Pilkada, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membawa angin segar bagi partainya.
Karenanya, Hasto menilai keputusan MK akan membuka peluang PDIP untuk mengakomodir aspirasi yang datang dari akar rumput.
“Suara rakyat didengarkan dan PDIP akan semakin menyatu dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” ungkap Hasto.
Guna memastikan aspirasi rakyat benar-benar terdengar, PDIP akan melakukan pembahasan terkait calon yang akan diusung.
Perubahan persyaratan Pilkada juga mendapat tanggapan langsung dari Ridwan Kamil selaku cagub dari KIM Plus.
Menurut RK, sebagai salah satu institusi negara, keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi harus dihormati.
“Kalau bisa lebih banyak lagi yang diuntungkan itu adalah warga karena akan disuguhi oleh adu gagasan,” ungkap RK.
RK menambahkan dengan semakin banyaknya gagasan solutif yang disajikan, akan membawa dampak positif bagi masing-masing daerah.
Terkait potensi semakin banyaknya pasangan calon, RK mengaku tak masalah karena terbiasa dengan kontestasi yang majemuk.
“Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi, tugasnya itu,” pungkas RK.***

Share this article
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono terancam kalah di Pilgub Jakarta gara-gara MK bah syarat pencalonan kepala daerah?