AYOJAKARTA.COM - Hingga hari ketiga penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, sudah ada tiga bakal pasangan calon yang berkonsultasi.
Dari ketiga bakal pasangan calon tersebut, dua di antaranya sudah mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketiga bakal pasangan calon tersebut adalah:
1. Tim dari Dharma Pongrekun,
2. Tim dari Noer Fajrieansyah,
3. Tim dari Sudirman Said.
Baca Juga: Terhalang Aturan, Wacana Duet Anies Baswedan dan Ahok dalam Pilgub Jakarta Tidak Bisa Terwujud
Pada Senin (13/5/2024) sore, KPU DKI Jakarta menerima konsultasi dari tim Sudirman Said yang akan mendaftar menjadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.
"Dari tiga bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu atas nama Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (14/5/2024).
KPU berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses Silon untuk segera melengkapi berkas dukungan.
Baca Juga: KPU Tolak Duet Pasangan Anies-Ahok Maju di Pilgub DKI 2024, Kok Tidak Boleh?
Begitu juga untuk bakal pasangan calon lain yang berminat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta agar segera melengkapi berkas dukungannya.
"Dua-duanya sudah mengajukan dengan pasangannya masing-masing. Sedangkan untuk tim dari Pak Dharma Pongrekun, beliau sendiri yang akan mengumumkan hari Minggu sore secara resmi dengan bakal calon wakil gubernurnya," beber Dody.
Sementara itu, Sudirman Said akan maju bersama wakilnya, Abdullah Mansuri.
Dody menjelaskan kendala yang dihadapi saat ini lebih pada masalah teknis terkait penginputan dan pengunggahan berkas ke dalam Silon.
KPU DKI Jakarta telah menyediakan tim pelayanan helpdesk untuk memfasilitasi baik dari sisi IT maupun dari sisi dokumen persyaratan yang diperlukan.
"Kami sudah memfasilitasi, nanti kalau ada kesulitan menginput, kami siap melayani terutama di hari terakhir," jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan soal Pilgub DKI Jakarta: Semua yang Menyangkut Langkah Berikutnya Kasih Jeda Sebentar
Untuk mendukung pencalonan perseorangan di Jakarta, diperlukan 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota/kabupaten.
Berkas yang harus dilengkapi hanya formulir dukungan disertai dengan fotokopi KTP dan tanda tangan dari pendukung tanpa memerlukan materai.
KPU DKI Jakarta mengingatkan para bakal pasangan calon untuk segera melengkapi dan mengajukan berkas dukungan sebelum batas akhir yang telah ditentukan agar proses pencalonan dapat berjalan lancar.
Pemilihan Gubernur Jakarta akan dilaksanakan pada November 2024.***
Share this article
Berikut ini tiga bakal pasangan calon perseorangan yang akan meraimakan Pilgub Jakarta pada November 2024, siapa saja?