AYOJAKARTA.COM – Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chiko Hakim, meminta kepada Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menerima laporan atau protes.
Adapun laporan yang akan dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud yakni terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Diketahui bahwa pada Pemilu 2024 ini, TPN Ganjar-Mahfud telah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan kecurangan.
Sehingga, seandainya TPN Ganjar-Mahfud melakukan protes secara resmi, maka diharapkan agar pihak Bawaslu maupun MK untuk menerima laporan tersebut.
Sebelumnya, Chiko Hakim menjelaskan bahwa rakyat Indonesia pasti mengetahui orang yang dipilihnya, dan rakyat juga mengetahui berapa suara yang ada di daerah mereka.
Baca Juga: Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pemilu Sudah Pernah Terjadi di Pemilu Sebelumnya
“Rakyat tahu siapa yang dia pilih, dan rakyat itu tau siapa yang dipilih oleh tetangganya, rakyat itu tau di TPS nya itu siapa yang menang, menangnya berapa mereka tau, dan mereka bisa berkomunikasi satu sama yang lain,” ucap Chiko Hakim, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat, 16 Februari 2024.
Oleh karena itu, TPN meminta Bawaslu maupun MK, seandainya dilakukan protes maka ada baiknya untuk diterima.
Dia menyebut, nantinya rakyat Indonesia yang mana merasa dikhianati dalam Pemilu 2024 akan marah dan melakukan protes melalui jalur yang tidak resmi.
“Kalaupun memang nanti semisal dari kami akan melakukan protes resmi, mengadukan ke Bawaslu dulu atau mungkin nanti ke MK, terimalah itu, itu jauh lebih baik dari pada rakyat yang merasa dikhianati dalam proses ini, marah dan melakukan protes di jalur-jalur yang resmi,” terang Chiko Hakim.
Usai hari pemungutan suara, banyak video yang beredar terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Terlebih lagi, penginputan suara yang dilakukan di Sirekap bisa dilihat melalui situs resmi KPU.
Dalam situs KPU, perolehan suara untuk paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud mencapai 18% per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 17.30 WIB.***

Share this article
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menerima laporan atau protes.