AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis daftar peserta KJP Plus 2024 yang terkena pembatalan peserta.
Daftar peserta yang terkena pembatalan itu dirilis setelah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
Berdasarkan monitoring itu tercatat sejumlah penerima KJP Plus 2024 melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Apakah Ada Perubahan Nominal? Cek di Sini!
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 ada larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika larangan tersebut tidak ditaati maka kepesertaan KJP Plus 2024 akan dibatalkan.
Selain itu pembatalan peserta juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.
Purwo menegaskan agar ke depannnya peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
Dia memastikan bahwa Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus.
Purwo mengungkapkan bahwa total pembatalan KJP Plus sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Baca Juga: KJP Plus 492 Siswa DKI Jakarta Tahun 2023 Dicabut karena Langgar Aturan Ini, Jangan Ditiru!
Adapun rincian peserta yang dibatalkan sebagai berikut:
1. Peserta yang melakukan tindakan asusila sebanyak 3 orang.
2. Peserta yang berkelahi sebanyak 1 orang.
3. Peserta yang berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair tapi Kamu Belum? Bisa Jadi Ini Alasan Bantuanmu Diberhentikan!
4. Peserta yang yang sudah lulus sebanyak 5 orang.
5. Peserta yang melakukan bullying atau tindak kekerasan dan perundungan sebanyak 27 orang.
6. Peserta yang ketahuan mencuri sebanyak 5 orang.
7. Peserta yang menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
8. Peserta yang mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.
9. Peserta yang meninggal sebanyak 3 orang.
10. Peserta yang menolak KJP Sebanyak 1 orang.
Baca Juga: SUDAH CAIR, Berikut Besaran Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024 Beserta Cara Cek Status Penerimaan
11. Peserta yang merokok sebanyak 103 orang.
12. Peserta yang Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.
13. Peserta yang dengn Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
14. Peserta yang Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
15. Peserta yang Sudah bekerja sebanyak 8 orang.
16. Peserta yang Tawuran sebanyak 163 orang.
17. Peserta yang Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
18. Peserta yang Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Demikian itulah daftar peserta pembatalan KJP Plus sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Share this article
Pembatalan KJP Plus 2024 dilakukan atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021. Cek status di sini!