AYOJAKARTA.COM - Pada 2023, sebanyak 492 siswa di DKI Jakarta kehilangan haknya untuk menerima KJP Plus.
Hal ini disebabkan karena melakukan pelanggaran aturan, termasuk terlibat tawuran.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Berikut beberapa data pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penerima KJP Plus di DKI Jakarta pada tahun 2023 dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id, Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Hore! Fresh Graduate Bisa Melamar CPNS 2024, Ada 690 Ribu Formasi untuk Lulusan Baru
- Tindakan asusila (3 orang)
- Berkelahi (1 orang)
- Berkendara membawa senjata tajam (7 orang)
- Sudah lulus (5 orang)
- Melakukan perundungan dan tindakan kekerasan (27 orang)
- Melakukan pencurian (5 orang)
- Menggadaikan ATM KJP (79 orang)
- Mengundurkan diri dari KJP atau menikah (39 orang)
Baca Juga: CATAT! Ini 7 Jalur Masuk Universitas Indonesia 2024 yang Bisa Kamu Coba, dari SNBP Hingga SIMAK UI
- Meninggal (3 orang)
- Menolak KJP (1 orang)
- Merokok (103 orang)
- Minum minuman keras (miras) atau narkoba (8 orang)
- Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK (10 orang)
Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Sudah Cair dan BLT El Nino Dilanjutkan di Tahun 2024? Simak Informasinya di Sini
- Pindah sekolah (11 orang)
- Sudah bekerja (8 orang)
- Terlibat tawuran (163 orang)
- Melakukan tindak pidana (1 orang)
- Tidak masuk sekolah (18 orang)
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Apakah Ada Perubahan Nominal? Cek di Sini!
Pembatalan atau penghentian KJP Plus dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerima KJP Plus dilarang melakukan berbagai hal termasuk terlibat tawuran, menggunakan narkoba dan merokok.
Jika larangan tersebut dilanggar, bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.
Baca Juga: SUDAH CAIR, Berikut Besaran Dana Bantuan KJP Plus Januari 2024 Beserta Cara Cek Status Penerimaan
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengimbau penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi penerima KJP Plus agar bantuan ini tepat sasaran.
Pembatalan atau penghentian KJP Plus merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga agar bantuan sosial pendidikan tersebut tepat sasaran.
Siswa yang melanggar aturan telah terbukti tidak layak menerima bantuan tersebut.***

Share this article
Gara-gara langgar aturan, KJP Plus 492 siswa DKI Jakarta di tahun 2023 dicabut pemerintah, jangan ditiru!