AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 segera memasuki tahap penentuan keputusan berapa nominal yang akan ditetapkan.
Usulan UMP DKI Jakarta 2024 telah datang dari berbagai pihak.
Pihak perwakilan pengusaha dan sejumlah elemen buruh telah menyampaikan usulan tersebut ketika sidang Dewan Pengupahan.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Senin (20/11/2023), terdapat perbedaan pendapat terkait besaran nominal UMP DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang Sukses yang Harus Diikuti, Yuk Mulai dari Sekarang!
Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga usulan berbeda.
Pertama dari pihak pengusaha minta UMP DKI Jakarta 2024 naik ke angka Rp 5 juta mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jalarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta," kata Hari Nugroho.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," pungkasnya.
Baca Juga: SKD Rampung, Persiapkan Diri untuk SKB CPNS 2023 di Kejaksaan Agung
Kemudian dari kelompok buruh meminta agar UMP 2024 untuk DKI Jakarta menjadi Rp 5,6 juta.
Permintaan mereka tidak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang digunakan pemerintah pusat sebagai acuan.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp 5.637.068," ujar Hari Nugroho.
Kemudian dari unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Unsur pemerintah memberikan rekomendasi UMP DKI Jakarta senilai Rp 5.067.381, sedikit lebih banyak dari kelompok pengusaha.
Tiga usulan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Nantinya, Heru akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penentuan kenaikan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
Pj Gubernur DKI Jakarta diberi waktu hingga 21 November 2023 untuk menetapkan UMP 2024.****

Share this article
Masih menjadi perdebatan, berapakah besaran UMP DKI Jakarta 2024, Rp 5 juta atau justru Rp 5,6 juta?