AYOJAKARTA.COM — Pencairan bantuan KJP Plus November 2023 memang tengah ditunggu-tunggu oleh para peserta didik penerimanya.
Meski demikian, ada hal-hal yang terlihat sepele tetapi jika dilakukan bisa membuat bantuan dana KJP Plus yang diterima ditarik kembali bahkan bisa dihentikan selamanya.
Seperti diketahui, dalam pemberian bantuan KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para penerima.
Berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: KJP Plus Akan Dihentikan untuk Tiga Kategori Siswa Ini di Bulan November, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Peserta didik penerima KJL Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut diberikan sanksi berupa penarikan dana bantuan KJP Plus, dan bahkan penghentian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut adalah 23 larangan bagi para penerima KJP Plus, dikutip dari Instagram @upt.p4op:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan dan perundungan.
6. Terlibat dalam tawuran.
7. Terlibat geng moto/geng sekolah.
8. Minum-minuman keras/beralkohol.
9. Terlibat pencurian.
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
11. Terlibat perkelahian.
12. Terlibat penipuan.
13. Terlibat mencontek masal.
14. Membocorkan soal/kunci jawaban.
15. Terlibat pornoaksi/pornografi.
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam sebulan.
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan.
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Meski terlihat sepele dan sederhana, namun apabila aturan tersebut dilanggar, sanksi yang diberikan pun akan tegas.
Baca Juga: 2 Perkiraan Pencairan KJP Plus Bulan November 2023 dan Cara Mengeceknya Sudah Cair atau Belum
Lalu kapan bantuan KJP Plus November 2023 akan cair?
Dilansir dari situs resmi KJP Plus, belum terdapat informasi kapan waktu pencairan KJP Plus November 2023 ini.
Atau dapat dipastikan bahwa pencairan KJP Plus November 2023 sedang mengalami keterlambatan proses pencairan.
Hal itu lantaran, Pemprov DKI Jakarta tengah mendata peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.
Saat ini alur proses pendataan telah memasuki tahap penetapan penerima melalui keputusan Gubernur yang dilakukan sejak tanggal 18-31 Oktober 2023.
Maka kemungkinan pencairan akan dilakukan dipertengahan bulan ini atau di akhir bulan November.
Itulah informasi mengenai hal sepele atau larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus jika tidak ingin bantuannya dihentikan serta prediksi kapan pencairan bulan November 2023.***

Share this article
Pencairan bantuan KJP Plus November 2023 memang tengah ditunggu-tunggu oleh para peserta didik penerimanya.