AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para siswa penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang menunggu pencairan di bulan Agustus ini.
Pasalnya dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus sudah cair mulai Rabu (9/8/2023) kemarin.
Pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus ini akan dicairkan secara bertahap ke rekening para penerima.
Baca Juga: Tak Punya KJP Plus, Warga Ketar-ketir Tak Bisa Lolos PPDB DKI Jakarta 2023
Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus ini disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @disdikdki seperti dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Dalam keterangannya, jumlah penerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus adalah sebanyak 674.599 peserta didik.
Jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa jenjang mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga PKBM.
Baca Juga: Ketentuan Penggunaan KJP Plus Tentukan Nilai Maksimal Penggunaan Biaya Rutin, Berapa?
Berikut rincian jumlah penerima tiap jenjang beserta jumlah dana bantuan yang diterima:
1. Jenjang SD/MI
Jumlah penerima: 313.154 peserta didik.
Jumlah dana bantuan yang diterima tiap bulan terdiri dari: Biaya Rutin Rp 135.000, Biaya Berkala Rp 115.000, SPP Rp 130.000.
2. Jenjang SMP/MTs
Jumlah penerima: 186.697 peserta didik
Jumlah dana bantuan yang diterima setiap bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000, Biaya Berkala Rp 115.000 dan SPP Rp 170.000.
3. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 65.073 peserta didik.
Jumlah dana bantuan yang diterima setiap bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000, Biaya Berkala Rp 185.000, dan SPP Rp 290.000.
Baca Juga: Simak Ketentuan Pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta Jalur Afirmasi, Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar
4. Jenjang SMK
Jumlah penerima: 107.775 peserta didik
Jumlah dana bantuan yang diterima setiap bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 235.000, Biaya Berkala Rp 215.000 dan SPP Rp 240.000.
5. Jenjang PKBM
Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.
Jumlah dana bantuan yang diterima setiap bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Bagi para penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus ini harus memahami bahwa dana Biaya Rutin yang dapat digunakan maksimal sebesar Rp 100.000/bulan.
Kemudian sisanya digabungkan dengan Biaya Berkala dapat dilakukan penggunaan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan para peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah.
Nah itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus yang sudah mulai cair kemarin. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Kabar gembira, bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus sudah cair mulai Rabu (9/8/2023). Cek besarannya!