AYOJAKARTA.COM — Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto telah divonis dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP tingkat pertama.
Namun setelah melakukan banding, Chuck akhirnya batal dipecat dari kepolisian. Ia juga dinyatakan tetap menjadi anggota Polri setelah hukumnya berakhir.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di PTDH. Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Suara.com, Kamis, 29 Juni 2023.
Di kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Chuck hanya diberikan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.
Baca Juga: Naik Kasasi, Kasus Ferdy Sambo Cs Masuk Mahkamah Agung Kini Mulai Diproses
"Demosi satu tahun," lanjutnya.
Di sisi lain, pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung mengungkapkan bahwa kliennya resmi bebas dari tahanan Juni 2023. Ia juga mengatakan kalau saat ini Chuck berada di lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu, sudah bebas. Tanggalnya saya nggak mastiin lagi," kata Jhonny.
Jhonny juga menyebutkan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan bebas setelah mendapat pengurangan hukuman karena mendapatkan asimilasi masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Usaha Ferdy Sambo cs Cari Keringanan, Berkas Kasasi Telah Diterima MA, Begini Progresnya
"Ada mekanisme asimilasi COVID kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," ungkap Jhonny.
Seperti yang diketahui, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kasubbaguadit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck.
Ia dinilai terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Chuck dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tindak pidana tersebut dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam obstruction of justice ini, Chuck berperan sebagai orang yang meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo. Rekaman berisikan bukti Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.***

Share this article
Chuck Putranto batal dipecat dari kepolisian. Ia juga dinyatakan tetap menjadi anggota Polri setelah hukumnya berakhir.