AYOJAKARTA.COM – Pasca vonis anak AG 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun, warganet dihebohkan dengan fakta privat yang terbuka pada sidang vonis anak berkonflik hukum AG.
Fakta yang seharusnya tidak dibicarakan dalam persidangan akhirnya dijelaskan oleh penasihat hukum dari David Ozora, terkait alasan mengapa sosok hakim tunggal pemberi vonis membagikan fakta tersebut yang berujung menghebohkan masyarakat.
Dalam acara Hotman Paris di televisi, dia bertanya terkait fakta yang rekamannya telah dihapus karena berisikan hal yang bersifat privat untuk pelaku anak.
Menanggapi hal tersebut Mellisa Anggraini selaku penasehat hukum dari David Ozora memberikan penjelasan terperinci dan meluruskan hal-hal yang beredar di masyarakat.
"Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini," kata Mellisa dalam program Hotroom, dikutip Kamis, 13 April 2023.
Hal ini senada dengan dasar hukum yang digunakan yaitu Pasal 355 ayat 1 yang berbunyi “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Namun, kata dia, karena pelaku masih di bawah umur maka mendapatkan diskon hukuman setengahnya, berdasar Pasal 81 UUSPPA yang mana setengah dari ancaman pidana dan akhirnya hanya divonis 3,5 tahun di LPKA.
Lebih lanjut, Mellisa juga menyatakan bahwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pemeriksaan oleh Hakim. Contoh beberapa kebohongan yang disebutkan oleh pelaku anak AG adalah tentang dugaan kekerasan seksual dan juga rekaman penganiayaan David yang ia lakukan.
Baca Juga: TERBUKTI! Berbohong Soal Pelecehan David, Faktanya AG Bersetubuh dengan Mario Dandy Sampai 5 Kali
“Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan juga ikut merekam bersama pelaku S, dan juga mengapa ada fakta terkait persetubuhan yang disebut dalam sidang vonis, hal ini karena kebohongan pelaku anak sendiri,” kata Mellisa Anggraini.
Mellisa menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku Anak AG dan yang lain bersikeras bahwa David Ozora melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak AG. Sehingga memicu kemarahan sosok Mario Dandy anak eks pejabat DJP Pajak.
Hal ini membuat hakim harus menelusuri fakta dan dapatkanlah fakta privat tersebut. Di mana tidak ada trauma yang disebabkan oleh David Ozora karena pelaku anak juga melakukan tindakan privat tersebut dengan Mario Dandy.
“Jadi alasan persetubuhan disebutkan dalam sidang putusan adalah karena itu adalah fakta yang terungkap di mana anak AG sebelumnya mengaku trauma karena David itu tidak terbukti,” jelas Mellisa Anggraini.
Lebih lanjut Mellisa Anggraini memberikan kabar bahwa keluarga dari David Ozora memohon untuk Jaksa naik banding atas putusan 3,5 tahun di LPKA untuk sosok anak AG.***

Share this article
Pasca vonis anak AG 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun, warganet dihebohkan dengan fakta privat yang terbuka.