AYOJAKARTA.COM -- Pada Senin 10 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, atas kasus penganiayaan berencana terhadap David.
Sayangnya putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan anak AG dihukum 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pasalnya dalam perkara penganiayaan berat terhadap David, Hakim tunggal Sri Wahyuni menilai bahwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu bersama kedua tersangka lainnya.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD Bentuk Satgas Telusuri Dana Mencurigakan Rp 349 M, Begini Tugasnya
Sementara itu, hal yang memberatkan anak AG yakni korban D sampai saat ini, masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Untuk hal yang meringankan AG dikarenakan ia masih berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Selanjutnya, kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara tersebut ia sangat memahami keputusan hakim dan pihak keluarga juga sangat menghargai vonis AG ini.
"Menurut kami majelis hakim tunggal ini sudah cukup cermat dan kami menghargai keputusan dia. Walaupun tadinya keluarga berharap hukum yang maksimal,tetapi kita menerimanya dan menghargai keputusan ini," kata Mellisa yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Kompas TV.
Ia juga berharap semoga dengan adanya vonis ini, nantinya David bisa mendapatkan keadilan yang mana pelaku utama, Mario Dandy harus dihukum maksimal.
Baca Juga: Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Soimah, Berikut Penjelasannya!
Kemudian Mellisa juga menjelaskan bahwa kedua orang tua David tidak bisa menghadiri sidang terhadap vonis AG ini, lantaran menjaga sang anak yang tengah dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.
Adapun kondisi David saat ini masih mengalami komunikasinya satu arah karena belum bisa seperti sebelum penganiayaan terjadi.
"Saya langsung ketemu D, kita komunikasi karena dari beberapa posting ayah D sudah terlihat bisa berkomunikasi. Nah saya memastikan itu, ternyata komunikasinya masih satu arah, D belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol tektokan. Memorinya masih lompat-lompat jadi masih banyak belum nyambung memori dia, " jelas kemudian. ***

Share this article
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ke AG, ini harapan kubu David soal kasus yang satu ini.