AYOJAKARTA.COM--Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap hasil pertemuannya yang membahas tentang penanganan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Komite Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Ketua OJK Mahendra Siregar.
"Saya menghadiri Rapat Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU bersama Pak @mohmahfudmd, Pak @airlanggahartarto_official, Pak @yasonna.laoly ,Kepala PPATK Pak Ivan, Ketua OJK Pak Mahendra Siregar, serta perwakilan dari K/L yang tergabung dalam komite, mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 T yang dikaitkan Kemenkeu, " kata Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya @smindrawati,Senin (10/4/2023).
Ia juga mengatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD selaku ketua komite TPPU telah menegaskan bahwa ada beberapa poin yang harus diketahui oleh publik terkait dana yang mencurigakan tersebut.
Lantas, apa saja hasil pertemuan tersebut yang sudah dirangkum Sri Mulyani?
Mengutip hasil pertemuan tersebut diketahui informasi detailnya yang dirangkum ayojakarta.com sebagai berikut yakni:
1. Tidak ada perbedaan data agregat (nilai transaksi uang keluar-masuk) dari LHA PPATK tahun 2009 – 2023. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023.
Selain itu, ia mengatakan kalau data tersebut terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data.
2. Kementerian Keuangan Sudah Menindaklanjuti 300 LHA/LHP. Dari 300 LHA/LHP, sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
3. Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait pelanggaran yang dilakukan pegawainya. Adapun dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu sudah sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
4. Kemenkeu akan selalu menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja bersama PPATK dan APH.
5. Terkait LHP Nilai transaksi agregat Rp189 T yang disampaikan Menko Polhukam pada Rapat bersama Komisi III DPR (29/3), sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan Putusan Pengadilan hingga Peninjauan Kembali.
Namun Komite TPPU memutuskan kembali untuk melakukan tindak lanjut dalam perkara tersebut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
6. Komite TPPU akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp 349 T dengan melakukan case building yang akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.
Komite akan melakukan case building dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 T.
7. Komite TPPU dan Tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap aduan masyarakat terkait tindak pidana yang dilakukan para pejabat tersebut.
Sehingga proses hukumnya bisa dilakukan secara terbuka agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

Share this article
Ada beberapa poin yang harus diketahui oleh publik terkait dana yang mencurigakan tersebut, dan kini sedang ditelusuri Satgas