AYOJAKARTA.COM – Salah satu pelaku penganiayaan David Ozora yaitu AG telah mendapatkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim tunggal.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 4 tahun penjara dan jauh dari hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara. Namun demikian, keluarga David Ozora telah menerima keputusan Hakim.
Sidang AG dengan agenda pembacaan vonis Hakim dilaksanakan pada Senin (10/4/2023) siang dengan kasus penganiayaan berat berencana.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (10/4/2023), unsur-unsur terlibatnya AG dalam penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora telah terpenuhi.
Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa keluarga David Ozora sudah menerima keputusan vonis Hakim tunggal untuk AG yaitu penjara 3 tahun 6 bulan.
Baik keluarga David maupun Mellisa mengaku menghargai dan mengapresiasi keputusan Hakim dalam menjatuhi vonis hukuman.
Karena yang paling penting dari persidangan adalah terungkapnya hal-hal yang ingin keluarga korban buktikan kepada masyarakat.
Yaitu bahwa David Ozora sama sekali tidak melakukan pelecehan seksual kepada AG seperti yang sebelumnya dituduhkan.
“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan,” ujar Mellisa Anggraini.
AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku tidak mendapatkan hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara karena Hakim melihat hal-hal yang meringankan.
Diantaranya adalah usia AG yang masih sangat muda, masa depannya masih panjang, dan kondisi orang tuanya sudah dalam keadaan sakit dan tua.
Sedangkan hal-hal yang meringankan diantaranya adalah melihat kondisi David yang masih mendapat perawatan intensif di ruang ICU setelah lebih dari 40 hari.
Kemudian David juga mengalami cedera otak berat yang berpotensi akan mengalami cacat secara permanen.
Sidang vonis AG ini akan menjadi tolak ukur untuk sidang pada tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Buat Upload di Medsos, 45 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Menarik Kekinian Gratis!
Tidak berhenti sampai di sini saja keadilan untuk David Ozora, tetapi LPSK sudah bergerak untuk melakukan restitusi.
Karena hingga saat ini biaya perawatan David Ozora sebagai korban masih ditanggung oleh keluarga korban, nantinya biaya akan dibebankan kepada para pelaku agar David mendapatkan keadilan yang sempurna.
Hal ini merupakan hak yang memang seharusnya didapatkan David sebagai korban. Keputusan LPSK nantinya akan berdasarkan juga kepada pertimbangan dari Majelis Hakim.

Share this article
AG kini divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penganiayaan. Keluarga David legowo asal sidang buktikan deretan hal ini!